Demakson Tampubolon Merasa Dizolimi Hukum

Demakson Tampubolon Merasa Dizolimi Hukum

Kabar Hukum - Demakson Tampubolon (40) warga Poriaha, Tapian Nauli I Kabupaten Tapanuli Tengah didakwa dalam kasus Tindak Pidana penipuan dan penggelapan 52 unit mobil, Kamis (1/8/19) kembali didudukkan dikursi panas Pengadilan Negeri Sibolga dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seperti sudah kepalang basah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sibolga diduga mengabaikan ‘pengakuan bermaterai’ pelaku utama dan keterangan sejumlah saksi yang pada sidang sebelumnya menyebutkan Demakson (Terdakwa) tidak terlibat dengan tindak pidana yang didakwakan, namun JPU tetap menuntut Demakson dengan tuntutan tiga (3) tahun Penjara.

JPU, Andalan Zalukhu, SH, MH dalam tuntutannya menyatakan bahwa Dakwaan yang terbukti dilakukan Terdakwa adalah Dakwaan Kedua, yakni melakukan perbuatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Ada hal yang aneh dalam tuntutan tersebut, dimana JPU tidak dapat menguraikan perbuatan melawan hukum apakah yang dilakukan Demakson Tampubolon sehingga merugikan para korban.

Padahal sebagaimana keterangan para saksi yang hadir dipersidangan bahwa hubungan antara pemilik mobil dengan Demakson Tampubolon diatur dalam Suatu kontrak atau Surat Perjanjian yang sudah berjalan dan dibayarkan uang sewanya selama empat bulan.

Dalam perjalanannya bisnis sewa menyewa mobil tersebut, Demakson Tampubolon menyewakan kembali mobil dimaksud kepada Ediansyah Nasution termasuk delapan unit mobil pribadi Demakson Tampubolon dan selanjutnya ditangan Ediansyah Nasutionlah mobil tersebut hilang.

Atas hilangnya mobil tersebut Demakson Tampubolon telah membuat Laporan Polisi di Polres Tapanuli Selatan, Polres Tapanuli Tengah dan Polres Sibolga. Walau dengan fakta yang demikian JPU tetap menuntut Demakson Tampubolon dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) tahun.

Sebelumnya, kendati dibantah dan dinyatakan tidak telibat maupun ikut serta oleh Ediansyah Nasution yang merupakan pelaku utama penipuan dan penggelapan, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap ‘ngotot menggiring kasus ini ke meja persidangan.

Melalui surat pernyataan tertulisnya Ediansyah menjelaskan, bahwa Demakson tidak terlibat dalam kejadian tersebut dan dirinya (Ediansyah) mengaku bertanggung jawab sepenuhnya terkait kejadian hilangnya sebanysk 52 unit mobil termasuk 8 unit diantaranya adalah milik Demakson. Bahkan Ediansyah juga meminta maaf kepada Demakson yang sudah duduk dikursi pesakitan akibat dari perbuatannya.

“Karena perbuatan saya, saudara Demakson Tampubolon menjalani proses Hukum di Polres Tapteng (dipenjara). Saya bersumpah, bahwa saudara Demakson Tampubolon tidak ada hubungannya dengan penggelapan 52 unit mobil. Saya bersedia dipanggil dan memberi keterangan yang sebenar-benarnya dan siap disumpah di Pengadilan,” terang Ediansyah dalam suratnya.

Dibait penghujung Ediansyah Nasution menyatakan tidak ada paksaan dan tekanan baginya dalam membuat surat pernyataan itu. “Saya membuat surat pernyataan ini tidak ada unsur paksaan atau atau tekanan siapapun. Demikian surat pernyataan ini saya buat, untuk dipergunakan seperlunya,” tulis Ediansyah Nasution dalam surat pernyataannya.

Pernyataan lainnya juga disampaikan oleh Sevri Siahaan dan Lasma Tiur Simorangkir dalam kesaksian mereka dibawah sumpah di Pengadilan Negeri Sibolga menerangkan, bahwa Demakson yang telah dijadikan tersangka merupakan korban yang sama, seperti halnya yang dialami korban lainnya.

“Saya dengan Tersangka (Demakson – red) sudah mencari secara bersama-sama di beberapa daerah. Saya juga menemaninya membuat laporan pengaduan di Polres Padang Sidimpuan melaporkan Ediansyah, karena setahu saya, mobil itu diserahkan kepada Ediansyah, dengan memakai surat perjanjian,” terang Sevri di Pengadilan, Kamis (25/7/2019).

Sevri juga menjelaskan, dari 52 unit mobil tersebut 8 diantaranya adalah milik tersangka yang hingga sampai saat ini masih belum ditemukan. Bahkan dirinya (Sevri) dan tersangka juga telah bersama-sama mendatangi Ediansyah di Polres Sidimpuan meminta pertanggungjawaban.

“Yang saya ketahui, diantara mobil tersangka itu ada yang milik adik dan abangnya juga saudaranya,” ujar Servi.

Hal senada juga disampaikan Lasma Tiur yang juga merupakan korban penipuan Ediansyah. Dalam keterangannya, juga mengakui telah melakukan pencarian bersama tersangka (Demakson) diberbagai daerah. Bahkan menurut pengakuannya telah menjumpai langsung si Ediansyah di Polres Sidimpuan.

“Selama ini saya dengan Tersangka secara bersama-sama mencari di berbagai daerah, bahkan ke perkebunan, kami juga pernah menjumpai langsung si Ediansyah di Polres Sidimpuan,” jelasnya.

Lasma juga menjelaskan, apa yang dialami Tersangka sama dengan hal yang Ia alami. Sehingga dalam kejadian tersebut menurutnya, tersangka tidak terlibat atau ikut serta melakukan penggelapan maupun penipuan mobil tersebut, sebab tersangka adalah korban Ediansyah.

“Menurutku tersangka tidak ada keterlibatannya, karena dia juga korban. Delapan unit mobilnya juga ikut hilang, kami sudah mencari kemana-mana, bahkan sama-sama membuat laporan ke Polres,” katanya.

Sedangkan pada sidang yang digelar, Selasa (30/7/2019) pengakuan saksi Pelapor, Sumurung Simamora yang dihadirkan oleh JPU dibawah sumpah Pengadilan Negeri Sibolga dalam keterangannya mengakui, jika dirinya (Sumurung,red) bersama terdakwa pernah beberapa kali secara bersama-sama melakukan pencarian dan juga meminta pertanggungjawaban kepada Ediansyah.

“Iya benar, saya dengan terdakwa memang sudah pernah sama-sama mencari, juga menjumpai si Ediansyah, tapi tidak ada hasilnya,” jelasnya.

Selain itu, Sumurung juga mengakui, adanya surat perjanjian dengan tersangka, serta dengan nilai rental sebesar Rp. 5.500. 000 per bulannya dan sudah berjalan lancar selama empat bulan.

Bahkan saat Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan mempertanyakan kepadanya, Apakah mobil tersebut diketahui akan diserahkan PLTA Marancar. Saksi dengan tegas menjawab diketahui.

“Iya saya tau memang itu, karena dia (Tersangka) sendiri yang manyatakan saat itu kalau mobil itu akan di sewakan di PLTA Marancar dan Tambang Mas Martabe,” jelasnya

Dikatakannya, semanyak empat unit mobil pelanggan tersengka lainnya berhasil ditemukan. namun dikarenakan mobil miliknya tidak kunjung dapat ditemukan, akhirnya melaporkan tersangka ke Polisi.

“Saya melaporkan Terdakwa karena sudah mersa putus asa, kalau mobil saya itu gak dapat lagi,” ujarnya.

Sementara itu, atas tuntutan tersebut Tim Pengacara Demakson akan mengajukan Nota Pembelaan pada Hari Selasa, 6 Agustus 2019 mendatang.  Hal tersebut disampaikan Demakson Tampubolon dalam komentarnya kepada pers usai persidangan.

“Tuntutan Jaksa Penuntut ini tidak masuk akal, karena Ediansyah Nasution dalam pernyataan tertulis menyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas hilangnya 52 unit mobil yang disewakan Demakson Tampubolon adalah dirinya (Ediansyah Nasution). Tidak ada keterlibatan saya dalam hal ini, justru yang sebenarnya saya itu adalah korban, delapan unit mobil saya juga raib ditangan pelaku. Selama ini, saya dan beberapa korban lainnya bersama-sama mencari kemana-kemana,” paparnya.*Mattheus