Setelah Dua Ditangkap Kasus Korupsi Jembatan

Pindahnya Indra Pomi dari PU Kampar ke PUPR Pekanbaru Disorot

Pindahnya Indra Pomi dari PU Kampar ke PUPR Pekanbaru Disorot

Kabar Korupsi - Mantan Kadis PUKampar, Riau, Indra Pomi Nasution dikonfirmasi terkait penetapan tersangka pada dua orang proyek jembatan Waterfornt City di Kampar yang dinilai kurang berkeadilan, tidak berkomentar, apalagi kepindahannya ke PUPR Kota Pekanbaru setelah kasus ini, menjadi pertanyakan dan disorot banyak kalangan dan terkesan meninggalkan masalah.

Hal ini juga menjadi pertanyaan Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, sebab belum selesai kasus proyek jembatan Waterfornt City di Kampar ditangani KPK, Indra Pomi malah terkesan melarikan diri dari tanggung jawabnya selaku Penguna Anggran (PA) pada proyek bermasalah tersebut.

"Ini tidak bisa 'dikorbankan' hanya dua orang saja sebab terjadinya kerugian negara tentunya ada pihak lain mengetahui, misalnya sepeti PA dan kosultan pengawas termasuk yang lain-lain," kata Dwiki, Rabu (31/7/19).

Beberapa waktu lalu Publik dikejutkan dengan dugaan korupsi pada proyek Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar, Riau, Jembatan cantik yang dikenal warga "waterfront city" itu ternyata dalam pengerjaannya merugikan negara karena terindikasi praktik rasuah, saat itu Kepala Dinas PU Kampar selaku Penguna Anggaran adalah Indra Pomi Nasution.

Dalam dugaan tindak pidana korupsi kasus pembangunan Jembatan "Waterfront City" atau Jembatan Bangkinang Tahun Anggaran 2015-2016 ini KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Adnan (AND) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan itu di Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk atau Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa.

Dua tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sayang KPK belum menyeret nama lain, kita harap KPK menetapkan yang lain sebagai tersangka agar keadilan dalam menegakkan hukum bisa terlaksana, untuk menindak lanjuti kelanjutan tersangka lain saya akan ke kantor KPK menanyakan keterlibatan pihak lain itu," kata Dwiki.**Ajho