Mencuri di Konter Handphon Suami Istri Ditangkap

Mencuri di Konter Handphon Suami Istri Ditangkap

Kabar Hukum - Paangan suami istri asal Situbondo, Supriyatman (29) dan Holifatul Jannah (26), asal Desa Sumbersewu Kecamatan Banyuputih Kabupaten Situbondo ditangkap oleh Polres Banyuwangi karena pencurian di konter handphone Desa Watukebo, Kecamatan Wongsorejo.

Sedikitnya handphone Asus Zenfone, Nokia, tablet Advance, cincin dan gelang emas, uang tunai Rp 150 ribu. Tak hanya itu kedua pelaku juga membawa kabur buku nikah milik korban.

Wakapolres Banyuwangi, Kompol Andi Yudha Pranata membenarkan, salah satu handphone yang dicuri pelaku berada di tangan tersangka HJ. Mulanya HJ mengelak asal muasal handphone tersebut.

"Namun akhirnya dia mengakui Hp tersebut merupakan hasil curian suaminya," ujarnya, Selasa (30/7/19). 

Seketika itu juga, kata wakapolres, polisi langsung menangkap SPR dan menggelandangnya ke Mapolres Banyuwangi.

Berdasarkan keterangan tersangka Supriyatman, aksi pencurian itu dilakukan bersama rekan tersangka berinisial BY (DPO) yang berperan sebagai eksekutor. Kedua pelaku berhasil masuk ke konter korban dengan cara melubangi dinding rumah belakang korban.**