Kabupaten Serdang Bedagai Dikunjungi DPRD Bengkalis

Kabupaten Serdang Bedagai Dikunjungi DPRD Bengkalis

Kabar Parlemen - Setelah melakukan berbagai tahap untuk penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kepada DPRD, Pansus berkoordinasi ke DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (25/07/2019).

Pertemuan dilakukan dalam rangka studi banding terkait isi Ranperda yang sudah dibahas sebelumnya oleh Pansus bersama OPD yang terlibat dalam pembahasan.

Thamrin Mali bersama rombongannya Hj. Aisyah, Dr. Morison Bationg Sihite, Fransisca, Syaiful Ardi, H. Zamzami, dan Daud Gultom yang di dampingi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis diterima di lantai dua gedung DPRD Serdang Bedagai.

Rombongan disambut oleh Kabag Persidangan Perundang-Undangan Bpk. Suriawan, beserta jajarannya. Turut diundang dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai.

"Kami melakukan Studi Banding ke Kabupaten Serdang Bedagai karena DPRD Serdang Bedagai telah berhasil mengesahkan Perda Penyelenggaraan Pendidikan yang bisa di jadikan acuan. Referensi ini akan kami bahas lagi pada rapat finalisasi nantinya bersama Pemerintah Daerah”, Jelas Thamrin Mali.

Alfian Syafrin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan Perda kami berawal dari gerakan budaya membaca yang bersifat umum, banyak poin-poin yang harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati. Terkait alokasi anggaran 20% hanya anggaran yang berasal dari APBD murni ditambah dengan gaji guru.

“Mengenai potensi pendidik, Perda ini kita tuangkan kewajiban guru ataupun pendidik di Serdang Bedagai untuk mengalokasikan 2,5% dari sertifikasi yang diterima untuk pengembangan potensi pribadi, karena kalau kita hanya mengandalkan biaya daerah maupun biaya pusat tentunya ini tidak bisa tercapai karena guru-guru itu ada dan wajib untuk mengikuti pelatihan. Dengan Perda inilah kita memiliki perlindungan kalau ada guru-guru yang membuat kegiatan seperti itu”, Tegasnya.

Menurut Suriawan lagi, pengaturan Perda ini secara umum ada yang diatur di dalam Peraturan Bupati, tetapi banyak juga yang belum diatur di dalam Peraturan Bupati.

Terkait dengan guru agama, guru MDA, guru sekolah minggu, sebelumnya kita bisa menganggarkan di Dinas Pendidikan tapi sejak tahun 2015 itu dianggarkan Pemerintah Kabupaten melalui BPKAD.

Dr. Moris dalam kesempatan yang sama menyampaikan, “Kami memilih Serdang Bedagai karena komunitas mayoritas hampir mirip dengan Bengkalis, informasi yang berguna akan kami jadikan acuan untuk penyempurnaan Ranperda kami”, Ungkapnya.

Terkait dengan honor komite atau honor sekolah yang ditanyakan oleh Hj. Aisyah, Alfian Syafrin memjelaskan guru honor komite atau honor sekolah sampai saat ini sebagian besar mereka didanai oleh Dana Bos. Tentang Bantuan Operasional Sekolah sudah membuat surat penugasan atas nama Pemerintah Daerah tapi statusnya bukan Guru Honor Kabupaten.

Di akhir acara dilanjutkan dengan penyerahan Cenderamata dari DPRD Kabupaten Bengkalis kepada DPRD Kabupaten Serdang Bedagai, dilanjutkan penyerahan Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan dari DPRD Kabupaten Serdang Bedagai kepada DPRD Kabupaten Bengkalis Sekaligus Foto Bersama.(inf/romi)