Pelaku Pelemparan Kantor Nahdliyyin Center di Salam Ditangkap

Pelaku Pelemparan Kantor Nahdliyyin Center di Salam Ditangkap

Kabar Hukum - Pelaku pelemparan batu ke Kantor Nahdliyyin Center di Salam, Kabupaten Magelang, NA (44) berhasil telah ditangkap polisi, dia ditangkap Sabtu (27/10/18) di tengah jalan, ketika akan pulang ke rumahnya di Desa Gulon, Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.

Kepada petugas, NA mengaku marah atas pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid yang diduga dilakukan anggota Banser di Garut. NA dikabarkan bukan merupakan seorang anggota atau aktivis ormas maupun kelompok tertentu di Magelang.

Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, mengatakan NA berprofesi sebagai penjual madu dan buku-buku agama. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil dari pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara, rekaman CCTV dan sejumlah barang bukti yang diamankan.

Pelaku mengaku beraksi sendirian sebagai pelampiasan kemarahan atas pembakaran bendera bertuliskan kalimat tauhid oleh anggota Banser di Garut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung Ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan subsider 406 KUHP tentang perusakan barang, ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan.

"Ini reaksi kemarahan pelaku dari kejadian di Garut, dia terpancing karena berita-berita di media sosial, membaca perkembangan kejadian lalu marah dan melampiaskan kemarahan dengan melakukan aksi pelemparan kaca itu," pungkasnya.**