LIPPSI Desak Kejari Pekanbaru Tuntaskan Dugaan Korupsi TPA Muara Fajar

LIPPSI Desak Kejari Pekanbaru Tuntaskan Dugaan Korupsi TPA Muara Fajar

Kabar Korupsi - Sampai saat ini "geming" pemberantasan tindak pidana korupsi pada beberapa kasus yang dilaporkan Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI) terkesan "jalan ditempat".

Alasan menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kota Pekanbaru, masih dijadikan sebagai counter atas sikap "plinplan" Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Hal tersebut disampaikan Ketua LIPPSI, Mattheus kepada media ini, saat disambangi ke markasnya dibilangan Sukajadi Pekanbaru-Riau, Sabtu (27/07/19).

Kepada media ini, Mattheus mengungkapkan alasan yang disampaikan pihak Kejari Pekanbaru menunjukkan betapa lambannya institusi hukum ini menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Memang Undang-Undang mengatur kewenangan Inspektorat sebagai APIP, namun Jaksa harus memiliki solusi alternatif sebagai upaya menghindari adanya kepentingan pada suatu permasalahan. Karena Inspektorat itu kan internal Pemko Pekanbaru, jadi mungkin ada faktor sengaja memperlambat audit," ujarnya.

Lanjut Mattheus, Kita mampu mempersiapkan tim ahli yang independen untuk mengaudit nilai kerugian akibat dugaan korupsi itu.

"Itu jika Jaksa memang tidak punya langkah lain untuk bisa lebih cepat mengusut laporan kita. Kasus ini nyata didepan mata, bahkan untuk menghitung kerugian itu tidak sulit. Kemudian ada pembayaran 100% terhadap pekerjaan yang tidak selesai dan amburadul. Gitu aja kok repot," pungkasnya.

Sementara itu, pihak Kejari Pekanbaru belum bisa diwawancarai terkait lambannya penanganan kasus ini.

Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekanbaru diharap LSM menindak lanjuti laporan korupsi masyarakat, dimana sebelumnya ada laporan dugaan penyelewengan pekerjaan beberapa paket proyek di dinas pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru, Riau namun belum terdengar ditindak lanjuti.

Sebelumnya lapora ini oleh Ketua Lembaga Independen Pemberantas Pidana Korupsi (LIPPSI), mengakui kalau laporannya masih "jalan ditempat", semsetinya mengingat tenggang waktu masuknya laporan sampai ke Kejaksaan dan proses audit inspektorat laporan itu dinilainya sudah telalu lama.

Kabarnya, mentoknya laporan ini karena pihak Kejari masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan dari inspektorat Pekanbaru yang didaulat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Sementara dikonfirmasi Kadis PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi terkait statemen dia tempo hari di media, bahwa Dinas PUPR akan melelangkan lanjutan kegiatan pembangunan jalan TPA Muara Fajar II sepanjang 600 meter Indra belum menjawab.**Ajho