PT Indosawit dan PT Adei Disorot

Ini Perusahaan Sawit di Riau Penyebab CPO Indonesia Dicekal di Eropa

Ini Perusahaan Sawit di Riau Penyebab CPO Indonesia Dicekal di Eropa

Kabar Lingkungan - Anggota DPRD Prov Riau, Sugianto menyayangkan ulah oknum pengusaha sawit yang nakal dan tidak taat menjaga lingkungan menyengsarakan masyarakat petani sawit di Indonesia, karena katanya hancurnya harga minyak kelapa sawit Crude Palm Oil (CPO) dan pencekalan minyak CPO membuat harga sawit petani hancur. 

Pernyataan Wakil ketua kamar dagang Uni Eropa (Eurocham) di Indonesia, Wichard Von Harrach, menurut Sugianto merupakan murni kesalahan pengusaha sawit yang tidak taat aturan dan merusak lingkungan tersebut.

"Sehingga imbasnya masyarakat kecil, karna harga tandan buah segar(TBS) petani menjadi murah, karena ditekan oleh perusahaan pabrik CPO," katanya, Kamis (25/7/19).

Mengapa demikian lanjutnya, karna jelas diterangkan bahwa dicekalnya CPO di Eropa ini sang pengusaha sawit Riau harus menjelaskan tentang kerusakan lingkungan di lahan perkebunanya mereka masing-masing.

"Kita sama-sama tahu beberapa regulasi yang ada di republik ini, tapi terikan sejumlah orang tidak pernah di dengarkan dan di taati oleh pengusaha perkebunan yang merusak lingkungan itu," katanya.

"Hal ini pemerintah daerah dan pusat harus serius. Dimana lahan perkebunan terluas di republik ini kita paham, sebab mulai 2015 kita sudah mendata perusahaan yang merusak sungai, menanam sawit di luar HGU, kemudian kebun di kawasan KHG dan kubah gambut dan lindung gambut sesuai SK Kementerian LHK,129/Setjen/PKL.0/2/2017. Juga rilis KPK tentang lahan di luar izin HGU dan masih banyak lainya ini yang salah satu penyebab rusaknya harga CPO yang di sebabkan oleh perusahaan perkebunan," lanjutnya.

"Mengapa kita bilang perkebunan perusahaan, karna kalau kebun masyarakat pemerintah pusat sudah membenahi yang kalau kita bilang legalitas pemerintah sudah mengeluarkan sertifikat Prona, Tora dan Perhutanan Sosial. Kalau segi lingkungan untuk kebun masyarkat LHK dan BRG memperbarui melalui APBN nya untuk merestorasi lahan KHG dan kawasan gambut," katanya.

Tapi jelasnya, buat perusahaan itu ada kewajiban perusahaan dan sampai hari ini perusahaan tidak mau memperbaiki lingkungan dan masih menggarap lahan ilegal.

"Kita ambil sempel PT Indosawit Subur, Mekar, PT Adei Plantation, PT Langgam Inti Hibrido dan banyak lagi yang lain, mereka merusak sungai, dan tidak merestorasi KHG. Mereka di beberapa sungai dan juga menanam di luar HGU," katanya.

Kemudian ada PT Serikat Putra yang menggarap lahan tanpa izin dan dan tanpa memiliki HGU, "Nah perusahaan inilah yang di bilang oleh Wakil ketua kamar dagang Uni Eropa (Eurocham) di Indonesia, Wichard Von Harrach yang menyebabkan pencekalan CPO Indonesia di Eropa," katanya.

Itu contoh dari perusahaan-perusahaan di Riau lainya seperti PT SBAL, PT PADASA dan banyak lain di Riau, dikatkan Sugianto kalau hari ini Gubernur tidak serius membuat Tim dan menganggarkan pengukuran HGU, maka yang kasihan adalah masyarakat petani sawit propinsi Riau.

"Jika kita sudah bisa memulihkan perizinan dan kerusakan lingkungan maka kita bisa menjawab tudingan Uni Eropa ini sehingga CPO kita bisa masuk dan bisa di expor lagi, kalau tidak jangan mimpi dan ini harus ada ketegasan dari setiap instansi," katanya.**