Kasus Jembatan Waterfront City di Kampar Berlanjut, Indra Pomi Dikonfirmasi Bungkam

Kasus Jembatan Waterfront City di Kampar Berlanjut, Indra Pomi Dikonfirmasi Bungkam

Kabar Korupsi - Penetapan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan "jembatan waterfront city" tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau, dinilai banyak kalangan pilih kasih, pasalnya dalam pembangunan ini tentunya banyak melibatkan pihak seperti Konsultan Pengawas dan Kepala Dinas dan lain-lain yang tentunya diduga ikut dalam satuan pembangunan jembatan ini.

Merujuk pada pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pada dua orang ini, setidaknya UU tersebut menyebutkan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara.

Proyek multi years (MY) terindikasi merugikan Negara sebesar Rp 39,2 miliar dari nilai kontrak Rp 117,68 miliar, dan diduga ada keterlibatan pihak-pihak lain.

"Nah dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek ini, pihak-pihak lain belum ada yang dikaitkan apalagi konsultan pengawas, PPTK, Pengguna Anggaran (PA), terkesan seperti lepas tangan. Nampaknya tidak terkait, ini yang membuat warga curiga pada penerapan pasal ini," kata LSM Penjara Indonedia Dwiki Zulkarnain, Rabu (24/7/19).

Sebelumnya dari hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan jembatan waterfront city tahun anggaran 2015-2016 di Kabupaten Kampar, Riau ini.Dia adalah Adnan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) kemudian Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya.

Dikonfirmasi Mantan Kepala Dinas PU Kabupaten Kampar, yang saat ini menjabat Kadis Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution, melalui pesan singkat WhatsApp, dalam penetapan dua tersangka ini, dia belum menjawab.**