Diduga Aliran Sungai Tercemar Limbah Industri Perusahaan, Pihak Terkait : Masih Batas Kewajaran

Diduga Aliran Sungai Tercemar Limbah Industri Perusahaan, Pihak Terkait : Masih Batas Kewajaran

Kabarriau.com, Tapung - Air merupakan sumber daya alam yang diperlukan untuk hajat hidup orang banyak, bahkan oleh semua makhluk hidup. Oleh karena itu sumber daya air harus dilindungi agar tetap dapat dimanfaatkan dengan baik oleh manusia serta makhluk hidup yang lain.

Akibatnya, seperti yang di alami masyarakat Desa Sei.Lambu Makmur Kecamatan Tapung Kab.Kampar Provinsi Riau, bahwa dari proses kegiatan pengolahan kelapa sawit di PT Mitra Bumi yang diduga menyebabkan kondisi sumber daya aliran air sungai lambu menjadi tercemar dari limbah hasil pengolahan industri pihak perusahaan tersebut.

Informasi didapat wartawan saat berkunjung ke Desa Sei.Lambu Makmur Kec.Tapung (22/07/2019) dari warga setempat.

Atas keluhan warga yang didengar itu, wartawan langsung menemui Kepala Desa Sei Lambu Makmur di Kantor Desa, Senin siang (22/07).

Sontak Kepala Desa Sei Lambu Makmur, Kawit Hudi Antoro membenarkan adanya dugaan pencemaran lingkungan yang terdapat di aliran sungai lambu diwilayah naungannya itu.

"Benar, aliran sungai yang ada disepanjang desa kita ini diduga tercemar oleh limbah industri pabrik pengolahan kelapa sawit dari perusahaan didesa sebelah." sebutnya.

Ketika ditanyakan perusahaan apa yang memiliki kegiatan dari limbah yang diduga mencemari aliran sungai lambu tersebut, dirinya mengakui bahwa PT Mitra Bumi Bangkinang yang terletak di Desa Bukit Sembilan Bangkinang Kampar.

Disampaikan Kawit, "ya sepanjang sungai lambung, aliran airnya berbau menyengat dan warna air pun berubah menjadi agak kebiruan."

"Dulu pernah diperiksa sample air sungai tersebut saat kami keluhkan, namun kaget dengan hasil sample air sungai yang tercemar tersebut. diperiksa hasilnya MASIH DIBATAS KEWAJARAN." imbuh Kades Sei Lambu Makmur.

Disentilnya, "apa nunggu gak wajar dulu baru ditindak tegas gitu..?" ucap Kawit.

Diharapkan Kepala Desa Sei.Lambu Makmur ini, "ya apapun alasannya, pencemaran lingkungan itu adalah bentuk pelanggaran dan harus ditunda kegiatannya sampai benar-benar sesuai dan teratur berdasarkan aturan perundang-undangan lingkungan hidup." pungkasnya.

(MHA)