Hukum Cepat Tanpa Makna! Sidang Kilat Di PN Rohil Viral, Akan Dilaporkan ke KY
Rohil — Sebuah persidangan yang hanya berlangsung sekitar empat menit kini menjadi sorotan dan viral di masyarakat. Penasihat hukum terdakwa, Kalna, S.H., mengungkapkan pihaknya baru saja menerima notifikasi untuk mengikuti sidang daring, namun belum sempat masuk ke ruang persidangan — informasi sudah masuk bahwa pemeriksaan terdakwa telah selesai!
"Kami baru saja mendapat notifikasi masuk, belum sempat masuk ke ruang sidang pemeriksaan terdakwa sudah dikatakan selesai. Bagaimana kami bisa mendampingi klien kami?" tanya Kalna, Senin 12 Oktober 2026.
Kalna menegaskan, persoalan ini bukan sekadar masalah teknis internet. Yang lebih mendasar adalah: apakah hak pembelaan terdakwa terpenuhi dengan baik?
"Kami taati aturan pengadilan. Tapi aturan tidak boleh mengorbankan hak pembelaan klien kami. Hukum harus terlihat adil, tidak hanya berjalan cepat tanpa makna," ujarnya tegas.
Muncul pertanyaan logis. Dulu sidang daring bisa dimaklumi karena Lembaga Pemasyarakatan berada jauh di Bagansiapiapi. Kini Lapas sudah pindah ke Ujung Tanjung, jaraknya hanya sekitar 500 meter dari gedung pengadilan. Mengapa masih harus dilakukan secara daring?
Karena belum ada penjelasan yang memuaskan dari pihak pengadilan, Kalna menyatakan akan membawa persoalan ini secara resmi ke Komisi Yudisial RI, Mahkamah Agung RI, Badan Pengawasan MA, dan Pengadilan Tinggi Riau agar ditelaah secara independen.
"Kami akan melaporkan persoalan ini agar dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Hak pembelaan tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi," tegas Kalna.
Hingga berita ini diterbitkan, PN Rokan Hilir belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan tersebut.







