Pembelian Obat Tiga Bulan Jelang Kadaluarsa Dinkes Kota Pekanbaru Terindikasi Dilakukan Secara TSM

Pembelian Obat Tiga Bulan Jelang Kadaluarsa Dinkes Kota Pekanbaru Terindikasi Dilakukan Secara TSM

Pekanbaru - Sebagaimana  yang telah diberitakan sebelumnya pada APBD Tahun Anggaran 2024 Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru telah menganggarkan belanja obat-obatan-obat dengan pagu anggaran sebesar Rp. 4.386.529.571.00 miliar, namun belanja pembelian obat tersebut diduga seperti disengaja jelang kadaluarsanya tinggal tiga bulan.

Pengadaan tersebut tertuang pada sub kegiatan pengadaan obat, Bahan Medis Habis Pakai (BMBP) ke fasilitas kesehatan dengan indikator keluaran jumlah obat, BMHP di fasilitas kesehatan yang disediakan.

Dari data RUP, Pagu anggaran satu paket volume pekerjaan yang bernama belanja obat-obatan-obat itu bernilai sebesar Rp. 4,3 miliar, yang dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pekanbaru.

Pagu anggaran tersebut diperuntukkan untuk belanja bermacam - macam jenis obat - obatan yang kemudian pengadaannya dipecah - pecah menjadi 67 paket  dengan beragam nilai pagu anggaran, “tergantung dari jenis obat-obatan yang akan di pesan”. 

Beberapa Pagu anggaran serta jenis obat-obatan tersebut dilaksanakan oleh beberapa rekanan penyedia yang sama dan tentunya Dinkes melalui pejabat pengadaan dan PPK telah menunjuk diantaranya ,

PT Sintesa Inti Nusa melakukan penyediaan ;

  1. Pacetamol 500 mg dengan nilai Rp. 100.800.000
  2. Allopurinol 100 mg senilai Rp. 104.500.000
  3. Omeprazole 20 mg senilai Rp. 105.000.000
  4. Ambroxol tablet 30 mg senilai Rp. 68.400.000
  5. Mefenamic Acid 500 mg senilai Rp. 94.500.000

PT Sari Aspirasitama Jaya melakukan penyediaan untuk jenis dengan nilai ;

1. Natrium Diklofenak 50 mg senilai Rp 99.500.000, kalsium laktat Rp. 61.500.000, simvastatin 20 mg Rp. 87.300.000, alermax klofeniramin tablet 4 mg Rp. 109.000.000.

Selanjutnya ada juga PT Infion yang menyediakan obat berjenis glimepiride 2 mg senilai Rp. 250 juta, ciprofloxacin 500 mg senilai Rp. 60 juta. Dan juga ada PT Mahakam Beta Farma yang menyediakan jenis acetyl cysteine table/kapsul/kaplet senilai Rp. 330 juta.

Aktivis Gempur, Hasanul Arifin menyebutkan, Rincian Perusahaan penyedia serta jenis obat lainnya nanti diharapkan saat menyampaikan laporan kebenarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

“Kami menduga ada permasalahan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan perundang-undangan dari pengadaan obat - obatan tersebut,” kata Hasanul Arifin yang akrab dipanggil Bung Arief tersebut, Minggu (9/8/26).

“Dugaan adanya pengadaan obat - obatan yang jelang tiga bulan jelang kadaluarsa terindikasi kuat terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) karena diduga telah terencana sejak awal perencanaannya,” sambung Arief.

Indikasi kuat kata Arif, “pengadaan obat-obatan tiga bulan jelang kadaluarsa tersebut diduga melibatkan banyak pihak mulai dari Pejabat Pengadaan, PPTK, PPK, KPA, serta perusahaan sebagai rekanan penyedia diduga juga mengetahui dan saling berkaitan”.

“Dari informasi yang kami dapatkan,ada dugaan bahwa pejabat pengadaan barang dan jasa berinisial (Y) pernah menyampaikan saat melakukan sebuah kegiatan zooming yang diduga juga dihadiri oleh beberapa kepala Puskesmas se Kota Pekanbaru, bahwasanya ada pesanan obat tiga bulan jelang kadaluarsa yang diduga dilaporkan kepada Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pekanbaru yang dijabat oleh Ingot Ahmad Hutasuhut saat itu,” beber Arief.

Oleh karena semua itu menurut pendapat yang kami simpulkan lanjut Arief, “tentunya dugaan pengadaan obat tiga bulan masa kadaluarsa atau kurang dari dua tahun itu berisiko tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pengadaannya”.

Kualitas dan masa manfaat Barang Media Pakai Habis (BMPH) pengadaan obat dalam jumlah besar itu juga beresiko tinggi menjadi rusak serta batas penggunaannya tidak dapat diketahui dampaknya pada pengguna atau pasien. “Selain itu tentunya secara otomatis berdampak pada kerugian keuangan daerah,” ujar bung Arief. 

Menurut informasi yang kami terima lanjut Arief, “berkembang dan kini hangat diperbincangkan di masyarakat dugaan pengadaan obat-obatan yang hampir kadaluarsa tersebut kini menumpuk tersimpan di gudang penyimpanan obat - obatan pada Puskesmas Rawat Inap yang berada di wilayah Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya”.

Diduga pembelian obat jelang kadaluarsa tersebut diduga disebabkan oleh;

  1. Kepala Dinas Kesehatan selaku PA tidak memperhatikan kebutuhan saat melakukan pengadaan.
  2. Adanya penyalahgunaan wewenang oleh PPK saat melakukan proses pengadaan barang dan jasa.
  3. PPTK lalai atau dengan sengaja tidak memperhatikan masa kadaluarsa obat pada saat menerima barang - barang serta diduga tidak memperhatikan syarat dan ketentuan pada surat pesanan terkait tanggung jawab penyedia atas keamanan, kualitas dan kuantitas barang yang dipesan. 

Sebagaimana Surat Edaran Nomor Hk.02.01/Menkes/238/2017 Tentang Kriteria Batas Kadaluarsa Obat dan Perbekalan Kesehatan untuk Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan kesehatan menyatakan bahwa obat dan perbekalan kesehatan yang diadakan mempunyai batas kadaluarsa paling singkat 2 (dua) tahun pada saat diterima.

“Berdasarkan indikasi sebagaimana yang kami uraikan tersebut kami meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemko Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut dalam jabatannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru saat itu,” pinta Arief. 

Lina Primadesa yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kesehatan serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK).

“Dan dugaan kami PPTK kegiatan serta pejabat pengadaan berinisial (Y) diduga mengetahui semua proses pengadaan obat-obatan ini, juga perlu kiranya diperiksa,” katanya.

Dalam kegiatan pengadaan tersebut “kami menduga adanya indikasi pelanggaran dari peraturan perundang-undangan diantaranya : Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana perubahannya dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 & Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”.

“Kemudian diduga mengangkangi Peraturan LKPP terkait Katalog Elektronik dan tata cara e-purchasing. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perencanaan dan Pengadaan Obat Berdasarkan Katalog Elektronik. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (yang memperbarui UU No. 36 Tahun 2009) terkait standar keamanan, khasiat, mutu sediaan farmasi, dan kewenangan distribusi,” lanjut Arief.

“Karena terindikasi masuk dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepatutnya hal ini sudah menjadi tugas Aparat Penegak Hukum (APH),” katanya.

Apalagi ada info yang berkembang belanja diduga dengan sengaja membeli obat jelang kadaluarsa ini berkaitan dengan pemenangan salah satu calon Kepala Daerah Kota Pekanbaru saat itu.

Dikonfirmasi mantan Plt Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Minggu (9/8/26) menjawab “silahkan tanya KPA”, sementara diduga selaku KPA Lina Primadesa yang saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Kesehatan serta Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (Kabid SDK) tak berani menjawab.**