KPK Diminta Melakukan Penyelidikan Pengadaan Miliaran Obat Diduga Kadaluarsa

KPK Diminta Melakukan Penyelidikan Pengadaan Miliaran Obat Diduga Kadaluarsa

Kabar Pekanbaru - Terkait berita dimuat beberapa media “Dua Bulan Mau Kadaluarsa Obat Malah Didistribusikan ke Puskesmas Pekanbaru, hal ini membuat heboh netizen.

Berita tahun 2024 lalu ini banyak dimuat media namun sampai saat ini tidak ada proses dan tindak lanjut oleh APH, karena tidak adanya tindak lanjut APH tersebut hari ini juga diperbincangkan di tengah masyarakat. 

“Terhadap tidak jalannya proses di APh menjadi sorotan oleh aktivis Gempur Riau. Sortan tersebut dalam dugaan penyelewengan anggaran dana belanja obat-obatan-obat pada Dinas Kesehatan pemerintah Kota Pekanbaru senilai 4.3 milyar,” kata Hasanul Arifin, (3/8/26). 

“Berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh bahwasanya terdapat belanja belanja barang pakai habis berupa belanja obat-obatan-obat senilai Rp 4.309.974.901 sebelum perubahan dan naik menjadi Rp 4.386.529.571 miliar setelah perubahan.anggaran tersebut tertuang pada sub kegiatan pengadaan obat, bahan habis pakai dengan kode rekening 5.1.02.01.01.0037 tahun anggaran belanja 2024,” kata aktivis Gempur Hasanul Arifin.

Dikatakan Hasanul Arifin “Paket belanja obat-obatan-obat dengan metode pengadaan E-Purchasing tersebut pada Rup dipecah menjadi 72 paket yang masing-masing dengan pagu anggaran yang beragam tergantung merk/jenis obat yang di pesan seperti paracetamol sirup 120 mg dan 500 mg, natrium diklopenak 50 mg, Glimepiride 2 mg, Acetyl cysteine dan lainnya”. 

“Ada beberapa rekanan yang mendominasi menjadi penyedia berdasarkan sumber transaksi E-Katalog 5.0 seperti, PT Benofram yang melaksanakan beberapa kode paket dengan total nilai kurang lebih Rp 500 juta  dan PT Sintesa Inti Nusa berkisar Rp 600 juta, PT Sari Aspirasita Ma Jaya sekitar Rp 600 juta PT Invion, PT Mahakam Beta Farma serta PT Kimia Farma dan beberapa rekanan penyedia lainnya,” katanya.

Terkait hal tersebut kami mendapat informasi bahwa puluhan merk obat-obatan didapatkan saat hampir kadaluarsa, yang dibeli dengan potongan harga 70 persen dari harga biasa, “artinya puluhan merk obat-obatan yang diduga dibeli pihak Dinkes Pekanbaru dengan harga 30 persen dengan masa kadaluarsa tinggal 3 bulan lagi dari harga normal".

Pada informasi lainya yang kami terima, sekitar bulan juli 2024 obat dari pengadaan paket tahun 2024, obat tersebut ditarik kembali oleh Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru dan saat ini disimpan di salah satu Puskesmas rawat inap yang berada di kecamatan Binawidya.

Selain itu kami juga mendapatkan informasi sekitar bulan Mei 2024 Sekretaris Dinas Kesehatan Kota pekanbaru pernah mempertanyakan “kenapa tidak dimusnahkan” saat melakukan sidak pada gudang penyimpanan obat di Puskesmas Binawidya, sketertasi dinas tersebut mendapat jawaban “belum waktunya?”.

Terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran belanja obat-obatan-obat pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2024 senilai Rp 4.3 milyar tersebut dirasa perlu Lembaga penegak hukum seperti KPK RI untuk melakukan penyelidikan.

Arief menyatakan proses penyelidikan tersebut bertujuan untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi disana, agar dugaan tersebut tidak bias berkembang di masyarakat.

Menurut Hasanul Arifin, ada beberapa pejabat yang sangat perlu dilakukan penyidikan atau diperiksa oleh APH, seperti Lina Primadesa selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) pada awal hingga pertengahan tahun 2024 (serta merangkap Plt Sekretaris Dinkes pada akhir 2023 hingga 2024).

“Kemudian perlu juga diperiksa pejabat pengadaan barang dan jasa terkait lainnya di lingkungan dinas kesehatan dan sekretariat pemko pekanbaru pada saat itu diduga kuat mengetahui pembelian obat jelang kadaluarsa,” katanya.

Lanjut Hasanul Arifin, “gudang pada puskesmas rawat inap yang berada di kecamatan binawidya yang menurut informasi diduga sebagai tempat penyimpanan obat yang telah kadaluarsa tersebut perlu juga digeledah untuk memastikan informasi yang kami terima”.

Selaku Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Lina Primadesa, hingga pada akhir 2023 dan 2024 belum menjawab menjawab.**