KSO Koptan Riau Jaya Makmur Menyalahi Perjanjian, Pihak Ke III Abuzar Diduga Berbagi Hasil Panen Sawit dengan Oknum Agrinas

KSO Koptan Riau Jaya Makmur Menyalahi Perjanjian, Pihak Ke III Abuzar Diduga Berbagi Hasil Panen Sawit dengan Oknum Agrinas

Kabar Kampar - Kebun yang sudah inkrah di Pengadilan sebelumnya milik Ayau atau PT Sarindo Agro Lestari (PT SAL) seluas 1.446 hektar di Desa Kepau Jaya, Kampar, Riau, telah disita tim PKH Kejaksaan Agung, yang sudah dikelola PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) agrinas menjadi ajang “memperkaya diri” oleh oknum warga Desa Kapau Jaya, Kampar.

Banyak pihak meminta kontrak lahan yang sah dikelola dikelola oleh Kelompok Tani (Koptan) Riau Jaya Makmur (RJM) melalui skema Kerja Sama Operasi (KSO) atau Joint Operation (JO) bersama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), dihentikan karena akan menjadi bencana berdarah bagi pengelola saat ini (Kelompok Tani Kenegarian Buluh Nipis). 

“Abuzar selaku ketua Koperasi Kenagarian Buluh Nipis ingkar janji dan diduga menggelapkan laporan hasil panen, bahkan lahan seluas 446 hektar ini diduga tidak dikelola dengan baik tentunya mengakibatkan kerugian negara,” kata warga yang menyaksikan perjanjian sebelum lahan ini dikerjasamakan kembali kepada Abuzar selaku diluar pihak ke II.

Keputusan PT Agrinas Palma Nusantara, bernomor 016/P.KSO/APN/I/2026 tertanggal 19 Januari 2026, sebagai BUMN pengelola aset strategis negara, menggelar Evaluasi dan Amandemen KSO Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit secara menyeluruh sebelumnya memanggil 66 perusahaan, koperasi dan kelompok tani pemegang KSO di Provinsi Riau untuk diuji kinerjanya.

“Hak pengelolaan dipercayakan kepada Koptan Riau Jaya Makmur (RJM), kemudian diduga main mata dengan beberapa oknum Agrinas lahan ini diserahkan kepada Koptan Kenegarian Buluh Nipis dengan ketuanya Abuzar. Disinilah diduga negara banyak dirugikan apa lagi terdengar kabar ada oknum pengawas Agrinas menerima fee ratusan juta rupiah diduga untuk uang tutup mulut melegalkan perjanjian dengan pihak ke III (Koptan Kenegarian Buluh Nipis),” kata sumber ini, Senin (11/5/26).

Terkait mengalihkan pengelolaan dibawah tangan dengan pihak lain Ketua Kelompok Tani Riau Jaya Makmur, Wahyu Dermawan, dikonfirmasi belum menjawab?.

Berdasarkan perjanjian kerjasama operasional antara Agrinas dengan KSO tentang pengelolaan kebun kelapa sawit pasal 11 jelas tertulis pada poin 1 ; pihak kedua dilarang menjual atau memindahtangankan kebun kelapa sawit milik negara yang dikelola oleh Agrinas kepada pihak ke II dan pihak ke II mengalihkan pengelolaan kepada pihak ke III atau pihak lain.

Sementara diketahui pada poin 2 “pihak kedua dilarang menjaminkan dan atau menyewakan atau mengalihkan operasional pengelolaan kebun kelapa sawit Agrinas”.

JM atau pengawas Agrinas di Kampar Brigjen Rahmat Triono, dikonfirmasi media ini belum berani menjawab.

Sementara Abuzar dikonfirmasi tim Jurnalis Metro Group, tak menjawab.**


Baca Juga