Laporan Dugaan Berita Hoax Tangkap Lepas Kasus Narkoba, Suardi Serahkan Bukti Lengkap
Kabar Pekanbaru - Terkait laporan pemberitaan yang diduga hoax dalam kasus tangkap lepas pelaku narkoba di Polresta Pekanbaru, yang meresahkan beredar di sejumlah media. pengacara kondang Dr © Suardi, SH.MH, bersama tim memenuhi panggilan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Jumat (17/4/26).
"Pada hari ini kami dipanggil Krimsus Polda Riau, terkait dengan laporan kami tentang berita bohong yang beredar. Kita telah memberikan keterangan sedetail mungkin serta memberikan bukti-bukti yang ada agar bisa membuka fakta yang sebenarnya," kata Suardi.
Kami memberikan keterangan sejak jam 10.00 Wib, dan kembali dilanjutkan setelah shalat Jumat nanti," ujar Suardi.
Untuk melengkapi pemeriksaan, Suardi membawa sejumlah bukti berupa surat kuasa, bukti honorarium, bukti chat, rekaman video dan tangkapan layar akun media sosial.
“Semoga kasus ini dapat terang benderang dan lanjut ke tahap berikutnya," ungkap Suardi.
Suardi membuat laporan terkait beredarnya informasi terkait dugaan praktik “tangkap lepas” dalam perkara yang ditanganinya di Sat Narkoba Polresta Pekanbaru.
Dia membantah dengan tegas tudingan yang menyebut adanya pembayaran Rp. 200 juta kepada penyidik Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru terkait tangkap lepas kasus narkoba. Ia menegaskan, “uang itu merupakan biaya jasa pengacara dalam proses penanganan perkara tersebut,” tersebut.
Suardi menjelaskan, dirinya merupakan pemegang kuasa dari tersangka PL, WC, MF, AA dan ADC yang ditangkap oleh Polresta Pekanbaru di salah satu tempat hiburan malam pada Rabu (18/2/2026) lalu. Dalam prosesnya, dua orang ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.
“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik, melainkan honor pengacara dalam pengurusan kasus,” ujar Suardi.
Sebelumnya, dalam suatu pertemuan pada Kamis,16 April 2026, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, juga membantah adanya aliran dana sebesar Rp. 200 juta ke Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru.Panduan Kota dan Daerah
"Yang terjadi pada Kasat Polresta Pekanbaru, setelah kita cek itu tidak benar, yang Rp. 200 juta itu tidak benar," tegas irjen Herry Heryawan di Mapolda Riau.
Sebelumnya pemberitaan kepada media online maupun media social termasuk tiktok ada fakta bahwa Ketua DPD Granat, Dr. Freddy Simanjuntak, SH, MH, diduga melakukan penggiringan opini sehingga membuat publik resah.**

