Kandang Babi Dapat Izin Lurah Agrowisata Tanpa Persetujuan Tetangga, Warga Minta Wako Pekanbaru Nonaktifkan Zulken
Kabar Pekanbaru - Lurah Agrowisata, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru, Riau, Zulken, disebutkan warga “telah menghalalkan kandang babi” di wilayahnya 2 Maret 2026, atas izin yang dinilai menyalahi ini warga minta Walikota Pekanbaru pecat lurah.
Surat izin kandang babi yang dikeluarkan oleh lurah ini dikatakan warga tak pernah ada pemberitahuan, “sehingga Camat akan menyurati Dinas terkait guna menertibkan kandang babi milik warga keturunan bernama Heriyanto.
Pelaku usaha wajib berkonsultasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru terkait tata ruang dan izin terbaru, serta memastikan pengelolaan limbah (amdal) agar tidak mencemari lingkungan.
Warga mengaku tidak mempermasalahkan haram, namun kandang babi tersebut sangat menyiksa hidung warga, sebab aroma taik babi tersebut lebih busuk dari taik manusia.
“Kami di sekitar kandang sangat tersiksa apalagi air taik babi ini (limbah), air taik babi itu mengalir masuk sungai Rantau Panjang, yang mana air sungai itu menjadi urat nadi bagi kehidupan warga,” kata Doni yang telah menanda tangani surat keberatan kepada Lurah.
“Apalagi kami selaku warga sekitar kandang Babi di daerah Palas, Kelurahan Agrowisata, Rumbai Barat, tidak pernah diberitahukan apalagi terkait aturan persetujuan warga sekitar,” ulas Doni.
Aktivis lingkungan dari Mandala Dwipa Chakti (Mandala Foundation), menyebut “pembuatan kandang ternak di lingkungan masyarakat diatur ketat untuk mencegah gangguan lingkungan”.
“Peraturan utama mencakup jarak minimal dari pemukiman 800 meter sesuai Permentan 40/2011, dimana wajib mendapatkan izin lingkungan/tetangga atau pengelolaan limbah yang baik, dan kepatuhan terhadap Rencana Umum Tata Ruang,” kata Ketua Mandala Foundation melalui Sekretarisnya Batara. H, Rabu (15/4/26).
Dikatakan Batara, “beberapa aturan spesifik lainnya menetapkan jarak minimal 25 meter dari bangunan non-kandang dan wajib mengantongi izin dari tetangga sekitar yang diketahui oleh Kepala Desa atau pihak berwenang setempat,” katanya.
Sambung Batara, “peraturan terkait usaha ternak babi di Kota Pekanbaru sangat ketat, terutama mengenai izin lingkungan, lokasi, dan dampak limbah. Peternakan babi umumnya dikategorikan sebagai usaha dengan intensitas gangguan tinggi.
“Peternak Babi wajib mengelola limbah kotoran agar tidak menimbulkan bau, pencemaran tanah, maupun sumber air,” pungkasnya.**







