Diduga Bujuk Rayu, Uang Alvin Eka Wijaya Lesap Ditilap Rekan Honorer yang Kini Sudah Menjadi ASN P3K Paruh Waktu di Damkar Kota Pekanbaru

Diduga Bujuk Rayu, Uang Alvin Eka Wijaya Lesap Ditilap Rekan Honorer yang Kini Sudah Menjadi ASN P3K Paruh Waktu di Damkar Kota Pekanbaru

Kabar Pekanbaru - Sungguh tragis nasib mantan honorer Pemko Pekanbaru, Alvin Eka Wijaya, karena uangnya tak kunjung dikembalikan oleh rekannya yang sudah menjadi ASN P3K Paruh Waktu di Damkar Kota Pekanbaru, inisial C, kini Alvin harus menjajakan mainan anak - anak ke sekolah - sekolah. 

C yang sebelumnya dikabarkan dengan bujuk rayu meminjam uang rekannya itu sebelumnya merupakan honorer di Kantor Walikota Pekanbaru, memang beruntung karena beliau saat ini sudah ditempatkan sebagai ASN di Damkar Kota Pekanbaru.

“Niat membayar uang Klien Kami Alvin Eka Wijaya tak terlihat dari sikap C, walau sudah di mediasi atas atensi oleh Wali Kota Pekanbaru dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru. Pertemuan ini berlangsung selama dua jam lebih yang di fasilitasi oleh pak Sekdin beserta jajarannya. Pada saat pertemuan C mengakui dengan jelas telah meminjam uang klien kami, setelah itu di sepakati poin-poin penyelesaiannya tetapi setelah kita membuat draft perjanjian penyelesaian sengketa si wanita C ini tiba-tiba bilang tidak mau menandatanganinya dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal. Kacau ini, jangankan pimpinannya, Waliko Pekanbaru pun di kangkanginya. Ini jelas C sangat beritikad tidak baik, inilah yang akan merusak institusi,” kata pengacara korban, Advokat/Konsultan Kantor Hukum “George Tirta Prasetyo & Partners Law Firm, George Tirta Prasetyo, S.H., M.H. didampingi Aldo Fathurrahman, S. H, Senin (13/4/26).

Mediasi ini terjadi di Kantor Damkar Kota Pekanbaru, setelah sebelumnya lawyer sudah melakukan Somasi pertama dan ke kedua kepada C dengan Nomor: 063/NON.LIT.GTP/B/IV/2026 tertanggal 01 April 2026 namun pada Somasi ke II tidak kunjung menunjukan itikad baik.

“Padahal sebelumnya klien kami telah berkali-kali meminta kepada Saudari C agar mengembalikan uang milik Klien Kami sebesar Rp. 65 juta” katanya.

Dari informasi pelaku C meminjam uang korban dengan memborohkan sejumlah surat, dimana dari hasil kesepakatan dulu pada tahun 2023 kalau uang tak dibayar maka fisik berupa kendaraan bermotor BM 2845 AL merk Honda, akan diserahkan berikut BPKB dan kelengkapan surat lainnya tapi sampai sekarang tidak kunjung diberikan.

"Atas mediasi yang telah di permainkan oleh si C ini, kami dari George Tirta Prasetyo & Partners Law Firm, telah mempersiapkan strategi selanjutnya dan tuggu saja, kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah mengawal Klien Kami, Kepala Damkar dan Wali Kota Pekanbaru, dimana Damkar sangat responsif akan ulah anggotanya si C yang meminjam tanpa bertanggung jawab"

Kepada C Kantor Hukum George Tirta Prasetyo & Partners Law Firm berharap segeralah bertaubat agar melihat nasib Alvin Eka Wijaya yang saat ini menjadi penjaja mainan setelah tidak lagi bertugas sebagai honorer di Pemko Pekanbaru..**