Mafia Berbalut Adat, Datuk Suhaili Miliaran Rupiah Terima Uang Hasil Jual Lahan Penghijauan Mandala, Maruf Sugiyanto; Syukur Yayasan Lapor Polisi
Kabar Kampar - Setelah diberitakan beberapa kali akhirnya Ma'ruf Sugiyanto buka suara dengan mengatakan dari perilaku Datuk Suhaili terindikasi mafia diatas mafia lahan, “kalau datuk merasa namanya dicemarkan buktikan kalau dia tidak mafia”.
Selain itu pembicaraan di tengah masyarakat Kampar, juga membicarakan bahwa pimpinan adat Desa Batu Gajah Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo, juga terkesan mafia.
“Yang saya tau datuk itu sudah terima uang banyak kalau tidak salah lebih dari milyaran rupiah dari lahan konservasi PT PSPI yang dikerjasamakan dengan Yayasan Mandala Dwipa Chakti (Mandala Foundation) di Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau, dengan dalih uang untuk mengurus KSO di Sungai Bunga,” kata Ma'ruf di kantor Mandala Foundation Jalan Durian kota Pekanbaru, Senin (13/4/26).
Akibat perilaku Datuk Suhaili membuat kekacauan di tengah masyarakat lahan penghijauan Mandala Foundation, sehingga mengganggu penghijauan oleh tim Mandala.
Ma'ruf mengaku Boimin terlibat membeli lahan penghijauan, dia berharap Mandala Foundation melaporkan Suryadi, Nasib dan Datuk Suhaili ke Polda Riau sebab uang penjualan tersebut diduga dibelanjakan di ruang karaoke (geleng-geleng?).
“Kalau Mandala Foundation tak sempat melaporkan mereka, saya sendiri yang akan melaporkan datuk Suhaili, soalnya uang saya sudah diambil Datuk Suhaili,” kata Ma'ruf.
Laporan tersebut karena Datuk Suhaili, “setelah menerima uang kemudian melakukan kekacauan dalam lahan yang sudah beberapa kali diperjualbelikan,” katanya.
“Saya kecewa sekali atas tindakan yang dilakukan Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo bersama kawan jogetnya Nasib dengan Suryadi, pasalnya yang terima uang dia (Datuk dan kawan - kawan) sementara saya menjadi korban mereka,” katanya.
Selain itu kawan Ma'ruf sendiri merasa tertipu oleh Datuk Suhaili, sebab bermodalkan Surat Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 tertanggal 22 Januari 2018 lahan lebih kurang 2.823,52 Hektar dijual dengan alasan bantu uang eksekusi.
“Memang datuk itu sebagai penggugat yang akan mengeksekusi lahan PTPN IV Batu Lanka itu, ini kuat dugaan iming - iming dan niat merugikan kawan saya,” sambung Ma'ruf.
Setahu Ma'ruf dari rapat di Polsek Tapung dengan pihak PTPN IV Batu Langka dan pihak Mandala Foundation beberapa waktu lalu, “dari pengakuan pihak PTPN lahan seluas 2.823,52 itu sebelumnya sudah dijual Datuk Suhaili (ganti rugi surat pancung alas alasan kerjasama dengan PTPN IV Batu Langka)”.
Datuk Suhaili dikonfirmasi tidak menjawab dan Nasib dan Suryadi diduga memblokir HP redaksi.**







