Bravo..Polsek Pujud Tangkap Pelaku Sabu Dengan BB 47,23 Gram

Bravo..Polsek Pujud Tangkap Pelaku Sabu Dengan BB 47,23 Gram

Rohil – Kesabaran dan ketelitian menjadi kunci keberhasilan Tim Reskrim Polsek Pujud dalam membongkar jaringan peredaran narkotika. Demi mengamankan seorang pengedar yang dikenal sangat licin dan berhati-hati, Kanit Reskrim IPDA Rendi Lopiga Tarigan, SH, MH bersama tim rela melakukan pengintaian intensif selama seminggu.

Aksi brilian ini membuahkan hasil manis saat pelaku berinisial S alias J (37) berhasil dibekuk di wilayah Kecamatan Tanjung Medan, Minggu (12/04/2026) pagi, bersama barang bukti sabu-sabu seberat 47,23 gram.

Diketahui, pelaku ini sudah lama menjadi sorotan karena aksinya yang sangat meresahkan warga di Jalan Taman Sari, Sungai Tapah. Namun, karena kelicinan dan kehati-hatiannya, penangkapan sempat menjadi tantangan tersendiri bagi tim.

Setelah dipantau cukup lama, momen tepat akhirnya tiba. Saat didekati petugas, pelaku langsung panik, mencoba melarikan diri ke area perkebunan sawit sembari membuang barang bukti ke tumpukan pelepah. Namun, upaya pelaku sia-sia setelah dikejar dan berhasil diamankan sekitar 100 meter dari lokasi awal.

Barang Bukti yang Disita 1 paket besar dan 8 paket kecil sabu siap edar.2 unit timbangan digital & perlengkapan pengemas Uang tunai Rp4.884.000 diduga hasil penjualan.

Terungkap pula modus operandi pelaku yang tidak hanya menjual sabu, tetapi juga menerima gadaian barang-barang milik warga untuk ditukarkan dengan narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolsek Pujud dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh personel yang telah bekerja keras. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus peduli dan aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat. Pungkasnya.