Diduga Miliaran Uang Aset PUPR- PKPP Pemprov Dijual untuk Pribadi Fitra Boediarsa
Kabar Pekanbaru - DPD LSM Gempur Riau, menduga ada penjualan aset tiang pancang untuk turap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, yang dimanfaatkan untuk kepentingan keuangan pribadi oleh Fitra Boediarsa.
“Fitra Boediarsa kami duga terkait adanya dugaan transaksi jual beli tiang pancang yg berada bertumpuk lokasi/lahan dekat Masjid Raya Pemprov Riau, jalan Siak II. Kami duga material tiang pancang tersebut merupakan material konstruksi milik pemerintah Provinsi Riau yang dikelola oleh Dinas PUPR- PKPP, yang mana uangnya diduga tidak masuk kas Daerah,” kata Ketua Gempur Hasanul Arifin, Kamis (12/3/26).
Hasanul Arifin menduga ada niat bagi -bagi uang aset PUPR- PKPP itu seperti Terstruktur, Sistematis, dan Masif, pasalnya surat tugas untuk Fitra Boediarsa dikeluarkan oleh Sekretaris PUPR Riau saja. “Mungkinkah mereka bagi - bagi?”
Sebagai bukti petunjuk kata Hasanul Arifin, “dasar awal seperti bukti penerimaan cek bank BRK Syariah dapat dipergunakan oleh lembaga penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan kami terkait dugaan adanya keterlibatan Fitra Boediarsa yang diduga sebagai pengelola aset yg dilakukan secara bersama - sama”.
Pancang ini dibeli oleh perusahaan CV. CL dengan perpanjangan kontrak bulan Januari 2025 dalam pembangunan turap Klenteng di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024, sebenarnya dan itu dikeluarkan dari APBD Bengkalis.
“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwasanya Fitra Boediarsa adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengurus aset pemprov Riau yang dikelola oleh Dinas PUPR- PKPP dimana di SK dikeluarkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau,” katanya.
“Maka untuk menindaklanjuti kebenaran dari temuan kami tersebut, sekaligus KPK memeriksa Sekretaris PUPR Riau terkait keterlibatan Kadis yang sekarang sudah menjadi tersangka di KPK. Kemudian kepada lembaga penegak hukum serta publikasi media sebagai pengetahuan masyarakat kami memohon kepada bapak Sekretaris Dinas PUPR Riau untuk dapat memberikan informasi atau keterangan,” ulas hasanul Arifin.
Publik mempertanyakan ;
- Apa wewenang atau kapasitas Fitra Boediarsa menjual aset tiang pancang kepada perusahaan yang tidak bekerja pada PUPR Riau.
- Apakah benar Fitra Boediarsa di SK kan oleh Dinas PUPR- PKPP di bawah Sekretaris Dinas atau kendali oleh Sekretaris Dinas.
- Apakan Sekretaris Dinas mengetahui terkait dugaan adanya transaksi jual beli tiang pancang oleh Fitra Boediarsa untuk turap Klenteng di Bengkalis tersebut.
Pertanyaan ini kata Hasanul Arifin, dari bukti cek/giro yang diterima atas nama pribadi Fitra Boediarsa dari CV. CL serta informasi lainnya diperoleh, tentunya Fitra Budiarsa sebagai bawahan diduga beliau tidak akan mungkin bekerja sendiri - sendiri tanpa koordinasi kepada pimpinan.
Mengingat dari beberapa sumber informasi yang didapatkan ada nilai rupiah keseluruhannya yang diterima Fitra Boediarsa lumayan besar.
“Bukti cek bank BRK SYARIAH No ABC 14XXXX tertanggal 20 Januari 2026 yang dikeluarkan leh CV. CL kami rasa cukup untuk lembaga penegak hukum dalam mengawali penyelidikan dan penyidikan terhadap tiang pancang yang kami duga merupakan aset pemerintah provinsi Riau yang dikelola oleh Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau,” pungkasnya.
Fitra Boediarsa dan pihak Sekretaris PUPR Riau dikonfirmasi memilih bungkam.**







