Modal Surat PK MA Datuk Suhaili Terciduk Jual Lahan Adat Datuk Pandak 2.823 Hektar Sawit PTPN IV dalam Konsesi PSPI Kepada Korban "Kami Akan Laporkan Penipuan"

Modal Surat PK MA Datuk Suhaili Terciduk Jual Lahan Adat Datuk Pandak 2.823 Hektar Sawit PTPN IV dalam Konsesi PSPI Kepada Korban "Kami Akan Laporkan Penipuan"

Kabar Pekanbaru - Surat Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 tertanggal 22 Januari 2018 telah menyatakan lahan seluas lebih kurang 2.823,52 Hektar akan di eksekusi oleh penggugat dari yayasan Lingkungan diduga dimanfaatkan oleh Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo yang merupakan pucuk pimpinan adat Desa Batu Gajah untuk meraup rupiah. 

Datuk Suhaili membuat perjanjian dengan korban dan menerima uang lahan yang dijanjikan itu dengan dalih untuk membayar uang eksekusi di lahan 2.823,52 yang digugat yayasan lingkungan mengambil sawit yang ditanam oleh PTPN IV Batu Langka. “pertanyaanya, apa hubungannya Datuk Suhaili dengan uang eksekusi?, apalagi lahan itu diklaim anak kemenakan sebagai lahan adat Datuk Pandak.”

Akibat perjanjian itu, kawan - kawan Ma'ruf Sugiyanto terlena, sehingga menyetorkan sejumlah uang kepada datuk Suhaili dengan bukti kwitansi, “saya percaya saja sebab perjanjian yang dibuat datuk dileges notaris, namun sampai saat ini lahan yang dijanjikan tak pernah ada,” kata salah seorang korban.  

Pemohon dalam eksekusi tersebut melawan PT. Perkebunan Nusantara IV, oleh yayasan lingkungan, namun yang memanen uang adalah datuk dan para kroninya dari hasil menjual kepada warga.

“Kita merasa dikibuli dengan surat datuk bekerjasama dengan PT PSPI dalam melakukan eksekusi terhadap lahan PTPN IV Batu Langka. Surat kerjasama datuk itu dicantumkan dalam perjanjian dengan kami terlihat No 001/PSPI/HTPK/1/ 2024 tanggal 19-7- 2024, mungkinkah ini bisa dikategorikan sebagai penipuan sebab uang eksekusi diminta pada kami dengan janji lahan Rp. 50 juta per hektar,” kata korban ini.

Bahkan saking beraninya Datuk Suhaili ini, dalam surat perjanjian disebutkan pihak kedua membantu datuk Suhaili memberikan biaya operasional dalam eksekusi lahan PSPI, sementara yang berhak eksekusi lahan tersebut adalah yayasan lingkungan selaku penggugat dan melakukan eksekusi tersebut.  

Sebelumnya diketahui dalam Surat Pengadilan Negeri Bangkinang dengan nomor W4.U7/039/ HK.02/1/2018 tertanggal 22 Januari 2018 menyebutkan, eksekusi lahan seluas lebih kurang 2.823,52 Hektar dalam perkara eksekusi antara yayasan lingkungan sebagai Pemohon Eksekusi melawan PT. Perkebunan Nusantara V yang saat ini menjadi PTPN IV Batu Langka dan kawan-kawannya termohon eksekusi.

Atas kejadian ini dalam sebuah pesan Ma'ruf Sugianto dan kawan - kawan mengaku akan melakukan upaya hukum ke Polda Riau dengan laporan dugaan penipuan berjamaah.

Akibat lahan 2.823,52 Hektar tak bisa dikuasai sampai saat ini Datuk Suhaili memindahkan lahan pengganti dalam lahan penghijauan Mandala Foundation, sehingga lahan penghijauan ini dikhawatirkan banyak korban akan menjadi konflik, sementara Datuk Suhaili sendiri masih melakukan manuver dengan menjual lahan penghijauan itu banyak pihak. “Lahan penghijauan di Batu Gajah itu sudah dijual sebelum dan sesudah ada perjanjian tersebut”.

Datuk Suhaili sendiri sampai berita ini diterbitkan belum menjawab. Namun diduga untuk menakut - nakuti korban Batuk Suhaili saat ini membuat surat tugas kepada Hulubalang adat Batu Gajah membawa nama LSM dan pengacara.

Terlapor dan saksi adalah orang yang ada dalam surat perjanjian dibawah ;