Surat Tugas Pucuk Adat Batu Gajah Datuk Suhaili di Kawasan Penghijauan Mandala Foundation Bikin Onar
Kabar Kampar - Peduli lingkungan Ketua Umum Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo yang merupakan pucuk pimpinan adat Desa Batu Gajah dipertanyakan banyak pihak aktivis lingkungan, pasalnya Datuk Suhaili dikabarkan kerap memperjual belikan lahan kawasan dan Daerah Aliran Sungai yang katanya adalah hak ulayat.
Tak tanggung - tanggung Datuk Suhaili bisa menjual beberapa kali pada objek tanah yang sama kepada pihak lain, “salah satunya lahan konservasi Batu Gajah yang terciduk dijual kepada Ma'ruf Sugiyanto dan kawan - kawan.
Diduga guna mengelabui pihak penegak hukum Suhaili mengeluarkan hak kelola (alas hak) kepada banyak pihak, padahal lahan itu adalah kawasan konservasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS), yang sebelumnya sudah ditanam sawit oleh PTPN di desa Batu Gajah dimana saat ini sedang dilakukan penghijauan kembali oleh Yayasan Mandala Dwipa Chakti (Mandala Foundation).
Setelah lahan ini dibeli Ma'ruf Sugiyanto, maupun banyak pihak lain namun tak satupun lahan ini yang bisa dikuasai pembeli, sebab sebelumnya Datuk Suhaili yang juga merupakan ketua Koperasi Petani Putra Lingga Bayur Batu Gajah (Kopni - PLBBG) awalnya juga sudah mengikat diri dengan PTPN IV Batu Langka.
Setelah dikuasai PTPN IV pihak PT PSPI sangat dirsebeba apalagi pajak dibayar PSPI sementara lahannya ditanam sawit. Suhaili bahkan terciduk juga menjual lahan penghijauan Mandala Foundation ini kepada banyak pihak. “Alasannya sih untuk anak kemenakan?”.
Dilihat dari suratnya Suhaili Ini sangat licin dalam mengatur kata - kata pada surat yang dikeluarkan Datuk Suhaili, “tak satupun ada yang merugikan pihak adat yang dipimpinnya, namun surat pucuk adat ini justru banyak merugikan pembeli salah satunya Ma'ruf Sugiyanto dan kawan - kawan”.
Akibat lahan yang sebelumnya tak kunjung bisa dikuasai ini, Ma’ruf mengaku menderita dililit hutang, Ma'ruf sendiri dalam pesan chat WhatsApp nya mengaku tak takut sama datuk yang menerima uangnya, “takut???, kenapa tdk serang datuk,” demikian tulis Ma'ruf beberapa hari lalu.
Akibat datuk Suhaili mengecewakan tim Ma'ruf dan kawan - kawan, beberapa dari mereka sudah dilarang masuk kawasan penghijauan Mandala Foundation, karena terendus akan bernegosiasi dengan pembeli.
Saat ini setelah lahan penghijauan Mandala Foundation dalam izin konservasi PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dikuasai Boimin Cs, berakibat bibit penghijauan mati karena tidak disuplai uang sementara sawit dalam lahan itu terus dipanen tiap minggu.
“Dalam surat alas hak datuk Suhaili (surat PLPBG) yang saya terima jelas tertulis tandan buah segar (TBS) boleh dipanen untuk biaya penghijauan,” demikian pengakuan Ma'ruf sebelumnya.
Ketua Umum Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari) Suhaili Husein Datuk Bandaro Muua, sebelumnya pernah berucap melalui telepon WhatsApp, “Cakap anak tu (Ma'ruf) tak bisa dipegang. Biarkan saja dia itu ribut. Saya iya - iyakan saja apa yang dibilangnya, penyebab ricuhnya penghijauan ini itu semua ulah dia. Tak lama lagi dia gantung diri tu,” demikian percakapan dengan Datuk Suhaili yang ditangkap oleh media ini beberapa hari lalu.
Datuk Suhaili membenarkan membuat surat untuk Hulubalang untuk melakukan inventarisasi lahan ulayat pucuk adat Batu Gajah, kepada 9 orang termasuk seluruh anak kemenakan di Batu Gajah yang diserobot pihak lain termasuk PT PSPI dan PTPN IV Batu Langka.
Surat tugas ini sepertinya disalah artikan oleh penerima mandat (ST), sebab penerima mandat ini ternyata hanya mengamankan aset lahan penghijauan Mandala Foundation di Batu Gajah yang diduga untuk diperjual belikan sejumlah kenakan datuk Suhaili ini.
Sekretaris Mandala Dwipa Chakti (Mandala Foundation), Batara H, justru mempertanyakan surat tugas yang dikeluarkan Datuk Suhaili kepada Hulubalang tersebut, “surat tugas datuk itu tabu dan bisa memicu konflik, sebab apakah lahan yang diserobot yang dimaksud dalam surat tugas (ST) kepada 9 orang tersebut termasuk yang sudah diperjual belikan oleh pimpinan adat (datuk Suhaili) atau inventarisasi lahan perusahaan seperti PT PSPI atau PTPN IV.
“Untuk memberikan pendidikan hukum kepada Datuk Suhaili dan kroninya, Insya Allah dalam waktu dekat kita akan buat laporan pengaduan di Polda Riau,” kata Batara.**
.jpg)







