Ketua LANN Rohil Apresiasi Kejari Rohil Tuntut Mati Empat Terdakwa Narkoba BB 35,9 Kg

Ketua LANN Rohil Apresiasi Kejari Rohil Tuntut Mati Empat Terdakwa Narkoba BB 35,9 Kg

Rohil - Ketua Lembaga Anti Narkoba Nasional (LANN) Kabupaten Rokan Hilir Sudirman mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil menuntut mati Kamarudin alias Kamar, Didik Supriyanto bin Djayu,Muniri Bin Rohayan (Alm) serta Iwan Virginianwan yang keempatnya selaku terdakwa pemilik narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 35,9 kilogram  .

Sudirman menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil sangat sesuai dan layak diberikan kepada para pelaku kejahatan narkoba yang telah menyebabkan kerusakan besar bagi masyarakat dan bangsa.

"Kami dari LANN Rohil mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan oleh pihak Kejari Rohil. menuntut hukuman mati bagi keempat terdakwa, tuntutan tersebut sesuai dan layak diberikan kepada para pengedar narkoba," kata Sudirman , Jum'at 27 Februari 2026.

Menurutnya, keberadaan narkoba telah menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi generasi muda yang merupakan harapan bangsa. Pemerintah telah secara tegas menyatakan bahwa narkoba adalah musuh negara, dan langkah yang diambil Kejari Rohil merupakan bentuk konkrit dari kesungguhan untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang berkaitan dengan narkotika.

"Kita tidak bisa lagi tinggal diam melihat kerusakan yang ditimbulkan oleh narkoba. Banyak keluarga yang hancur, generasi muda yang terjerumus ke dalam kehancuran, dan berbagai masalah sosial lainnya yang muncul akibat penyebaran barang haram ini. Tuntutan mati ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi siapa saja yang berniat untuk terlibat dalam bisnis keji yang merusak masa depan bangsa ini," jelasnya.

Dia berharap semoga tuntutan tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pengedar narkoba, Menurut dia, apa yang dilakukan pihak Kejari Rohil sesuai dengan anjuran Pemerintah yang menyatakan bahwa narkoba adalah musuh Negara.

Sebelumnya dalam Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel Sitorus SH membacanya tuntutan keempat terdakwa pada Selasa, 24 Februari 2026, Menyatakan Kamarudin alias Kamar, Didik Supriyanto bin Djayu,Muniri Bin Rohayan (Alm) serta Iwan Virginian (masing-masing terdakwa dituntut secara berkas terpisah ) dengan menjatuhkan pidana MATI.

Menyatakan keempat terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram), melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.

Kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan oleh Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.45 WIB di Pertigaan Simpang Desa Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir. 

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap kendaraan mobil Avanza yang digunakan oleh Para terdakwa, petugas menemukan tiga buah tas ransel yang berisi total 36 bungkus kemasan teh China yang ternyata mengandung sabu-sabu dengan total berat sekitar 35 kilogram. Narkoba tersebut diperkirakan akan diangkut dan didistribusikan ke daerah Madura.