Warga Teluk Mega Menagih Janji Audit Inspektorat Rohil Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tahun 2023-2024
Ket Poto : Kantor Inspektorat Rohil
Rohil – Warga Teluk Mega, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir menagih penanganan audit terkait dugaan penyelewengan dana desa Kepenghuluan Teluk Mega tahun anggaran 2023–2024 kepada Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir yang sejauh ini belum memberikan informasi apapun mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun tindak lanjutnya.
"Laporan kami sebesar Rp 361 juta pertama kali disampaikan pada 04 Juli 2025, namun hingga kini tidak mendapatkan hasil audit atau bahkan klarifikasi terkait tahapan yang sedang berjalan," ujar salah satu perwakilan warga yang minta tidak disebutkan namanya kepada awak media, Kamis 26 Februari 2026.
Baca Juga :
Mereka juga mengaku telah mengirim surat pertanyaan sejak tahun 2025 silam, namun tak pernah mendapatkan balasan. "Kami menduga Inspektorat sengaja menutup-nutupi persoalan ini, sehingga audit khusus penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) 2023–2024 belum terlaksana," tambahnya.
Sebelumnya, warga mengklaim beberapa kegiatan yang bersumber dari dana SILPA, Bantuan Keuangan Kabupaten (BKK), dan dana lainnya diduga telah dicairkan sesuai mekanisme, namun tidak ada satupun yang terealisasi secara keseluruhan di lapangan.
Ketua Ikatan Media Online (IMO) Kabupaten Rokan Hilir, Hariandi Bustam SH, menyampaikan kekhawatiran masyarakat terkait transparansi tata kelola keuangan daerah. "Kami perlu mendapatkan jawaban jelas: kapan hasil audit akan diumumkan? Apa faktor penyebab keterlambatan? Dan apakah ada temuan awal yang bisa disampaikan?" tegasnya.
Menurut Hariandi, keterlambatan penanganan kasus ini tidak hanya merusak citra institusi, tetapi juga berpotensi menghambat keadilan bagi semua pihak. "Ini adalah uang negara yang berasal dari hasil kerja keras rakyat Indonesia, sehingga harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa transparansi dan kecepatan dalam menangani kasus keuangan publik adalah mutlak untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
Sayangnya, hingga saat ini pihak Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir belum memberikan klarifikasi resmi terkait tahapan audit, faktor penghambat, maupun temuan awal yang dapat memberikan kejelasan sementara kepada publik.







