INFEST Desak Kejati Riau Bongkar Seluruh Aliran Dana PI Blok Rokan, Termasuk Permintaan Dividen Rp20 Miliar Oleh Setda Rohil
Rohil – Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di Riau dinilai masyarakat belum menunjukkan perkembangan berarti, meskipun beberapa saksi telah diperiksa dan empat orang sudah dijadikan tersangka.Kondisi ini memicu berbagai pertanyaan masyarakat terkait kelanjutan pengusutan kasus yang melibatkan dana ratusan miliar rupiah, dengan fokus utama pada dugaan penyimpangan aliran dividen ke kas daerah.
Sorotan utama jatuh pada dugaan aliran dividen sebesar 60 persen dari total dana sekitar Rp488 miliar yang seharusnya masuk ke kas daerah. Dokumen resmi berupa surat Nomor 539/SETDA-EK/2024/28 dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir tertanggal 13 Mei 2024 menunjukkan permintaan penyetoran dividen sementara sebesar Rp20 miliar ke kas daerah untuk tahun anggaran 2023.
Baca Juga :
Selain itu, terdapat pertanyaan terkait dugaan setoran dividen yang seharusnya mencapai sekitar Rp298 miliar atau 60 persen dari Rp448 miliar pada 2024, dengan beberapa transaksi pencairan pada Januari-April 2024. Audit BPK RI hanya mencatat sekitar Rp38 miliar, menimbulkan keraguan apakah seluruh dana benar-benar masuk ke kas daerah.
Sementara itu , Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah,Selasa (18/2/2026) menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan sesuai prosedur. “Kita masih memeriksa pihak-pihak terkait dan terus merampungkan proses penyidikannya. Tidak ada yang diulur waktu, semua dilakukan dengan memperhatikan aspek hukum yang ketat,” ujarnya.
Namun, pertanyaan publik tidak hanya berhenti di situ. Ada dugaan bahwa setoran dividen yang seharusnya mencapai sekitar Rp298 miliar atau 60 persen dari Rp448 miliar pada tahun 2024 – dengan beberapa transaksi pencairan yang terjadi pada tanggal 6 Januari, 5 Februari, 2 April, dan 14 April 2024 – tidak seluruhnya masuk ke kas daerah. Namun data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang hanya mencatat setoran sekitar Rp38 miliar, menciptakan selisih yang sangat besar yang perlu dijelaskan secara transparan.
Ketum INPEST Ir.Ganda Mora SH,MSi, menilai bahwa penyidikan perlu lebih fokus menyasar aktor kunci yang terkait dengan pengelolaan dana PI. Ini termasuk pejabat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), sekretaris daerah, hingga kepala daerah pada periode kemarin.
Hal ini dinilai penting untuk mengungkap secara utuh dugaan carut-marut pengelolaan dana yang dilakukan oleh PT SPRH. Berdasarkan analisis terhadap hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhatian saat ini masih terfokus pada pembelian lahan dan rencana bisnis yang diduga fiktif.
Padahal, terdapat sejumlah penggunaan dana lain yang juga menjadi pertanyaan besar, seperti uang muka pembelian SPBU serta pinjaman kepada anak perusahaan yang belum menunjukkan kejelasan terkait model bisnis dan manfaatnya bagi daerah.
Penggunaan dana PI selama dua tahap pencairan juga disebut tidak menunjukkan progres berarti bagi pembangunan daerah, meskipun pencairan dilakukan berdasarkan surat permintaan dari Bupati Rohil saat itu, Afrizal Sintong, serta permintaan pencairan oleh Sekretaris Daerah Rohil.
Menurutnya, seluruh aliran dana harus dibongkar secara menyeluruh untuk menemukan titik penyimpangan dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil keuntungan secara tidak sah. “Selisih yang begitu besar tidak mungkin terjadi tanpa ada faktor tertentu di baliknya. ujar Ganda Mora.
Sampai saat ini, penyidik Kejati Riau telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Utama PT SPRH, seorang pengacara, Ajd Direktur Utama PT SPRH serta Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH. Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh BPKP, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai sekitar Rp64,22 miliar.
Meski demikian, sebagian besar masyarakat masih menilai bahwa penuntasan kasus ini masih penuh dengan tanda tanya dan terkesan mengulur waktu. Harapan kini tertuju sepenuhnya pada Kejati Riau untuk segera mengungkap identitas aktor utama yang berada di balik dugaan penyimpangan dana, serta memastikan seluruh aliran dana PI Blok Rokan dapat ditelusuri secara transparan.







