Waduhh.. Pelabuhan Tikus Jembatan Pedamaran II Rohil Kembali Ada Import Illegal Dikawal Mobil Pribadi
Rohil – Kegiatan bongkar muat barang yang diduga merupakan import illegal kembali mencuat di wilayah perairan Sungai Rokan sekitar Jembatan Pedamaran II, Kecamatan Pekaitan. Kasus ini menjadi sorotan publik luas, mengingat lokasi tersebut pernah ada penangkapan penyelundupan rokok ilegal yang kemudian mendapatkan vonis berat dari pengadilan.
Pantauan awak media hari Senin (16/02), sebuah kapal besar berwarna putih biru terlihat bersandar di pinggir sungai dan puluhan buruh . Di sekitar kapal, sejumlah mobil dum truk berjejer rapi dan bahkan dikawal oleh mobil pribadi, siap mengangkut muatan yang diperkirakan antara lain bawang merah dan barang lain yang belum teridentifikasi jelas.
Baca Juga :
Ironisnya, tak satu pun petugas dari Bea Cukai, Kepolisian, atau Syahbandar terlihat mengawasi proses tersebut. Padahal wilayah ini seharusnya berada dalam pengawasan ketat pasca penangkapan penyelundupan beberapa waktu lalu. Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena "Pelabuhan Tikus" telah menunjukkan pola konsisten: kegiatan dilakukan pada waktu tertentu dengan koordinasi terstruktur, seolah ada pihak yang memastikan jalannya aktivitas tanpa hambatan.
Ketua Ikatan Media Online (IMO) Kabupaten Rokan Hilir, Heriandi Bustam, SH, yang turut memantau lapangan, mengungkapkan adanya dugaan aktor tersembunyi di balik seluruh rangkaian aktivitas. Menurutnya, hal ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan dari pihak yang memiliki akses dan pengetahuan tentang kondisi wilayah serta sistem pengawasan daerah.
"Kami sudah melaporkan langsung kepada Dandim 0321 Rohil Letkol Inf. Diki Apriyadi, Pihak Kepolisian Setempat, dan Syahbandar agar segera mengecek lapangan. Masyarakat sudah bosan melihat kasus serupa berulang – kita butuh tindakan tegas, bukan hanya vonis yang tidak memberikan efek jera," tegasnya dengan nada kritik.
Ia menambahkan, "Pertanyaannya: mengapa sistem pengawasan terkesan begitu lemah hingga lokasi yang sama bisa terus digunakan untuk merugikan negara?"
Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (03/02/2026), Pengadilan Negeri Rohil dalam Putusan Nomor 589/Pid.B/2025/PN Rhl menjatuhkan vonis kepada ZAINI dan SUFRIONO. Keduanya terbukti bersalah melakukan penyelundupan barang impor pada tanggal 02-04 Juli 2025 di Landing Spot Sungai Rokan Pulau Perdamaran, Kecamatan Pekaitan.
ZAINI sendiri divonis penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta. Mereka ditangkap Tim Operasi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan membawa muatan berupa:- 17.737.200 batang rokok LUFFMAN MERAH jenis SPM - 3.023.400 batang rokok MANCHESTER ROYAL RED jenis SPM- 1.537.600 batang rokok MARSHAL FULL FLAVOR jenis SPM.







