Warga Balam Dukung Gugatan Aktivis Lingkungan Hidup Terhadap PT PHI, Minta Perusahaan Tanggung Jawab Lingkungan
Rohil -- Masyarakat di kawasan Balam KM 22 Kecamatan Bangko Pusako perbatasan Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), menyatakan dukungan terhadap gugatan lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Devendra Rohil terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Permata Hijau Indonesia (PHI) ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
"Kami mendukung penuh langkah hukum ini. Sudah terlalu lama kami harus tahan bau yang tidak sedap yang mengganggu aktivitas dan kesehatan kami," ujar Pon (54), salah satu warga Kepenghuluan Bangko Sempurna kepada Tim Media, Senin 16 Februari 2026.
Baca Juga :
Menurutnya, keluhan tentang bau telah berlangsung berbulan-bulan, namun belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari pihak perusahaan. Warga menyampaikan bahwa dukungan mereka tidak bermaksud menghambat aktivitas usaha, melainkan untuk memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawabnya terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Kami tidak menentang perusahaan beroperasi di sini, tapi mereka harus menjaga keseimbangan antara bisnis dan kesejahteraan kita. Semoga gugatan ini menjadi awal perubahan agar perusahaan lebih peduli dan menjalankan standar lingkungan yang tepat," jelasnya Budi salah satu masyarakat kawasan Balai Jaya.
Kami berharap melalui proses hukum ini, PT PHI dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan limbahnya dan mengambil langkah perbaikan yang konkret untuk menjamin kualitas udara dan kenyamanan hidup masyarakat sekitar.
Sebagaimana diketahui, Gugatan Yayasan Devendra telah terdaftar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor perkara 12/Pdt.Sus-LH/2026/PN Rhl perihal gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( PMH).







