Skandal Galian C di Rohil, PT AKM Diduga Keruk Tanah Timbun Kawasan Hutan Demi Proyek Sumur PHR
Rohil – Praktik eksploitasi lahan secara serampangan di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kini memasuki babak baru yang kian memprihatinkan. PT Andalas Karya Mulia (AKM) diduga kuat melakukan aktivitas pengerukan tanah timbun ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).
Mirisnya, tanah untuk pembangunan Whell milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan proyek penimbunan sumur minyak di wilayah kerja PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Rokan Hilir.
Baca Juga :
Hasil investigasi lapangan pada Jumat (06/02/2026) mengungkap tabir aktivitas di Jalan Lintas Simpang Mutiara KM 7, Desa Sedinginan. Iring-iringan dump truk fuso oranye milik PT AKM tampak masif melakukan pengerukan di areal pembuatan sumur minyak (well) milik PHR, operasional ini dituding dilakukan secara ilegal dengan menabrak berbagai instrumen hukum yang berlaku.
Ketua Yayasan SALAMBA, Ganda Mora, melayangkan kritik pedas serta mendesak Kapolda Riau untuk tidak tinggal diam melihat perusakan hutan ini. Berdasarkan UU Cipta Kerja dan PP Nomor 23 Tahun 2021, pengambilan material di zona hutan tanpa izin Menteri serta tanpa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) adalah tindakan pidana lingkungan.
"Negara tidak boleh kalah oleh syahwat korporasi! Kami mendesak Polda Riau segera bertindak. Ini adalah Galian C ilegal tanpa izin AMDAL yang nyata-nyata menghancurkan ekosistem dan merampok potensi pendapatan daerah. Jangan biarkan mafia tanah berkedok proyek nasional merusak bumi Rohil!" tegas Ganda Mora.
Sementara Kasi Perencanaan UPT Kehutanan Bagansiapiapi, Toteng saya dikonfirmasi secara eksplisit menyatakan bahwa lokasi tersebut adalah Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Terkait adanya aktivitas diatas tanah whell PHR itu kapasitas pihak lingkungan hidup provinsi.
Di sisi lain, publik dibuat geram oleh sikap PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang terkesan "buang badan". Humas PHR, Panji, saat dikonfirmasi seolah melemparkan seluruh tanggung jawab operasional kepada subkontraktor.
"Coba dicek ke mitra kerjanya, di situ PT apa Bang? Itu mitra kerja, bukan PHR. Kami cek dulu informasinya ya," ujar Panji singkat.
Respons defensif dari perusahaan plat merah ini dinilai sangat mencederai prinsip Good Corporate Governance. Sebagai pemilik proyek utama, PHR seharusnya memegang kendali penuh untuk memastikan mitra kerjanya tidak melanggar hukum.
Kini, mata publik tertuju pada keberanian aparat penegak hukum. Jika pimpinan PT AKM dan pihak terkait di PHR tidak segera diperiksa, maka supremasi hukum di Riau dipertaruhkan. Pembiaran terhadap skandal ini hanya akan mempertegas bahwa kelestarian hutan di Rokan Hilir telah digadaikan demi kepentingan profit semata.







