Perdagangan Manusia Di Kampar, Wanita Medan Di Bawah Umur Buat Laporan Di Polda Riau
Kabar Medan - Belum lama ini viral pemberitaan dari berbagai media, sorak sorai bunyian musik karaoke lantang bergemuruh, menandakan tempat esek esek itu beroperasi secara ilegal.
Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kampar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung, bangunan yang tidak memiliki izin, yang kini disebut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dapat dikenakan sanksi pembongkaran.
Perda ini menggantikan Perda sebelumnya (Perda Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan/IMB).
Minuman alkohol menghiasi ruangan dan meja hingga berhubungan seks yang bukan muhrim bukan rahasia lagi di kamar lokasi tersebut.
Ironisnya lagi Justru tempat diduga prostitusi tersebut dekat dari pemukiman warga namun terkesan tak tersentuh hukum, usaha prostitusi dan Minuman Keras Ilegal dan karaoke bermodus Cafe dan warung remang remang bebas dari pantauan Pemerintahan kecamatan dan pemerintah Daerah dan hingga aparat penegak hukum.
Kabupaten Kampar dikenal dengan julukan Negeri Serambi Mekkahnya provinsi Riau dan loyalitasnya orang orang muslim namun kini diduga nama itu telah dirusak oleh pengusaha Cafe yang berusaha secara Illegal salah satunya praktik prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur.
Akibat lokasi ini terjadi tindak pidana perdagangan orang, dimana, NA (18) warga Jalan Seto Medan Area Kota Medan bersama Aliansi Masyarakat Peduli Korban TPPO dan didampingi Nur Herlina, SH, MH Posbakum Aisyiyah Riau mendatangi SPKT Polda Riau untuk melaporkan dugaan Tindak Pidana TPPO UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 UU 1/2023 (yang terjadi di jalan Lipat Kain Utara, Kampar kiri, Kabupaten Kampar Riau dengan No STPL : Nomor : STTLP/B/54/I/2026/SPKT/POLDA RIAU, Jum'at (30/1/2025)
Dalam Laporan Polisinya NA (Terlapor) dalam keterangannya sesuai dengan LP nya di Polda Riau menjelaskan :
Pada tanggal 5 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib dengan terlapor atas nama ririn, dkk. Kronologis Pada tanggal 4 Juli 2025 Pelapor mendapat telepon dari saudari Nia Simatupang sekira pukul 18.00 Wib.
Pelapor menawarkan pekerjaan menjadi waiter di Cafe Pekanbaru. Pada hari yang sama sekitar pukul 20.00 Wib pelapor di jemput dan berangkat dari kota medan dengan menggunakan mobil yang didalamnya sudah ada Nia.
Pada tanggal tanggal 5 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 Wib pelapor sampai di riau kampar, Kampar kiri Lipat Kain Utara tepatnya di tempat yang biasa di sebut Cafe Ririn.
Sesaat Pelapor sampai di lokasi pelapor langsung diberikan pakaian dan disuruh langsung memakainya.
Setelahnya pelapor dimasukkan kamar dan di kunci oleh Terlapor (Sdr Ririn). Pelapor menelepon orang tuanya dan meminta untuk dijemput sembari mengatakan kalau pelapor di jebak oleh kawannya.
Pelapor sempat diantar Telapor (Sdr Ririn) ke meja yang di meja tersebut ada beberapa laki laki dan di meja tersebut ada juga beberapa botol minuman beralkohol.
Setelah duduk di meja tersebut sebentar Pelopor berdiri dan izin ke terlapor (Sdri Ririn) untuk ke kamar mandi.
Pada saat dikamar mandi Pelapor menelepon orang tuanya dan kembali meminta untuk dijemput, orang tua pelapor mengatakan agar mengirim lokasi via share lokasi whatsapp dan menyuruh pelapor pergi dari lokasi tersebut.
Setelahnya pelapor kembali ke kamar untuk mengemas semua barang barangnya dan langsung melarikan diri dari cafe tersebut.
Pelapor memberhentikan salah satu mobil yang lewat di jalan untuk melarikan diri. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut.**







