Diduga Oknum Desa Beligan Dan Pengusaha DO Sawit, Ambil Data Kebun Masyarakat untuk Kepentingan Pribadi
Indragiri Hulu - Diduga salah satu pengusaha Delivery Order (DO) asal Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melakukan kerja sama dengan salah satu Desa di Kabupaten Batang Cenaku, untuk mengambil data lahan perkebunan kelapa sawit milik masyarakat.
Yang mana data tersebut menjadi modal awal bagi pengusaha tersebut untuk memuluskan usahanya sebagai pemilik DO yang bekerja sama dengan salah satu perusahan sawit terbesar disana.
Hal ini terungkap usai salah satu warga Batang Cenaku, warga Desa Beligan, bercerita kepada wartawan, bahwa beberapa waktu lalu salah satu orang pengusaha mendatangi desa untuk membahas pengambilan TBS milik
"Saat itu salah satu oknum desa Bersama beserta pengusaha tersebut beberapa kali mendatangi kampung kami ini untuk pembahasan luasan serta pengambilan dukungan masyarakat, yang mana hal tersebut digunakan sebagai bahan dasar bagi pengusaha itu menjadi supplayer tetap disalah satu perusahaan di Inhu, konon perusahaan tersebut baru saja di take over oleh pengusaha asal Korea," ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya kepada Kabarriau.com.
Masih kata sumber, adapun luasan lahan koperasi yang dijadikan sebagai bahan dasar untuk supplayer DO diperkirakan sekitar 450 hektar.
"Teknisnya dengan luasan lahan itu menjadi pondasi bagi pengusaha yang di tunjuk perusahaan sawit sebagai supplayer tetap, faktanya belakangan setelah diambil koordinat oleh perusahaan, mirisnya justru tidak ada tindak lanjut dari kegiatan itu, katakanlah dari data tadi hanya menguntungkan segelintir pihak tidak terkecuali pengusahanya," ujar dia.
Hal itu terbukti, pasalnya setiap hasil panen koperasi masih di ambil dan diantar ke PT Arvena dan PT Mega Nusa Inti Sawit (MNIS) yang berada disekitaran kecamatan Batang Cenaku, tentunya hal ini bertolak belakang kepada perusahaan yang sebelum yang sudah bekerja sama justru berada di luar kecamatan Batang Cenaku.
"Hal ini sudah menjadi bisik-bisik yang tidak bagus di tengah-tengah masyarakat, kiranya polisi dapat mengusut ini, karena tentunya anggota koperasi yang di rugikan selain tidak ada feed back, tentunya ini menjadi ilegal akses bagi kami," ujarnya.
"Selain itu kami beberapa warga memang masih mengumpulkan data valid dan jika memang cukup datanya akan kami laporkan kepada pihak berwajib," ujarnya.
Masih kata sumber, sebenarnya kerja sama ini sedari awal sudah diduga terkesan hanya untuk mengambil keuntungan segelintir pihak terkhususnya bagi pengusaha tersebut, yang dikenal dengan namanya Ceceng asal Kecamatan Sebrida.
"Untuk nama pasti pengusahanya saya kurang monitor, namun orang sering sebut beliau bernama Ceceng kuat dugaan ini sudah permainan diawal, adapun lahan koperasi itu merupakan lahan KKPA yang artinya setiap TBS tentunya sudah diambil oleh bapak angkat kami sendiri yakni PT Arvena dan PT MNIS," ungkapnya.
"Hal ini seturut pula dengan TBS yang justru tidak pernah diangkut keluar kecamatan Batang Cenaku, pertanyaannya dari hasil kontrak pengusaha tadi dengan perusahaan luar kampung kami ini, dari mana asal TBS yang di kirimkan oleh si pengusaha?," ujarnya.
Hingga berita ini di terbitkan Kabarriau.com masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan baik kepada Ceceng seseorang pengusaha DO hinga pihak desa Beligan.**







