Proses Biaya Rekrutmen Dan RUPS PT SPRH: Dua Titik Sorotan yang Menguji Transparansi dan Ketaatan Aturan
Rohil -- Proses biayaan rekrutmen calon direksi dan komisaris BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) serta pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan tanggal 31 Desember 2025 menjadi fokus kritik publik di Kabupaten Rokan Hilir.
Namun hingga saat ini, belum terdapat penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik terkait kejelasan penganggaran proses rekrutmen direksi dan komisaris PT SPRH. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan mekanisme pembiayaan yang digunakan dalam pelaksanaan seleksi.
Sorotan Pertama: Mekanisme Pembiayaan Rekrutmen Tanpa Anggaran
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 57, biaya seleksi direksi dan komisaris BUMD Kabupaten/Kota harus dibebankan pada APBD kabupaten/kota atau BUMD itu sendiri.
Namun, dari hasil wawancara Tim Media kepada Kabag Ekonomi Setda Rohil Raja Dony Indrawan mengakui bahwa tidak ada penganggaran untuk Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) perekrutan tersebut baik di APBD 2025 maupun APBD Perubahan 2025.
Sementara Plt. Dirut SPRH Rahmad Hidayat juga menegaskan bahwa anggaran terkait tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) PT SPRH Tahun 2025. Kesempatan untuk menyusun penganggaran melalui RKA Perubahan 2025 atau RKA 2026 seharusnya dibahas dalam RUPS.
Dalam hal ini publik menilai mengenai mekanisme pembiayaan proses Rekrutmen Direksi dan Komisaris. Apakah sumber dana yang digunakan untuk pembentukan panitia seleksi dan pelaksanaan uji kelayakan serta kepatutan, mengingat tidak terdapat penganggaran di APBD 2025, APBD Perubahan 2025, maupun RKA PT SPRH 2025?
Kemudian, Apakah terdapat mekanisme pengalokasian dana darurat atau kebijakan khusus yang menjadi dasar hukum penggunaan biaya tersebut? Dan serta Kapan pihak terkait akan menyusun penganggaran untuk menyelesaikan proses rekrutmen, apakah melalui RKA Perubahan 2025 atau RKA 2026 setelah pelaksanaan RUPS yang akan datang?
Sorotan Kedua: RUPS Ditinggalkan untuk Acara Malam Pergantian Tahun
PT SPRH sebelumnya telah mengirimkan surat pemberitahuan RUPS dengan nomor 539/PT.SPRH/XII/2025/215 kepada Bupati Rokan Hilir sebagai pemegang saham tunggal. Namun, pihak pemegang saham membalas melalui surat nomor 539 SETDA-EK/2025/95 dengan menyatakan ketidakhadiran, alasan menghadiri rapat persiapan ceramah agama dan doa bersama rangka malam pergantian tahun.
Padahal RUPS sebagai organ tertinggi perusahaan memiliki fungsi krusial: mengevaluasi kinerja manajemen, mengesahkan laporan tahunan, dan menetapkan kebijakan penting termasuk RKA. Ketidakhadiran ini dinilai tidak selaras dengan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab pemilik modal terhadap pengelolaan BUMD yang menjadi aset daerah.
Publik menekankan perlunya klarifikasi resmi dan terbuka dari pihak terkait, baik mengenai sumber pembiayaan proses rekrutmen maupun pertimbangan pelaksanaan RUPS yang ditinggalkan. BUMD diharapkan tidak hanya beroperasi secara administratif, tetapi juga dikelola secara profesional dengan penuh transparansi untuk memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan dan pendapatan daerah Rokan Hilir.







