Kejaksaan Tak Serius Berantas Korupsi, Kasus Laporan KONI Kota Pekanbaru Tak Ada Ujungnya

Kejaksaan Tak Serius Berantas Korupsi, Kasus Laporan KONI Kota Pekanbaru Tak Ada Ujungnya

Kabar Pekanbaru - Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru dan kejaksaan Tinggi Riau diduga tak akan pernah serius dalam memberantas korupsi di daerah ini. Ada apa Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru?.

Pasalnya dana hibah KONI Kota Pekanbaru tahun 2022 senilai Rp. 2,4 miliar dan tahun selanjutnya selayaknya tak pernah terdengar disidik oleh Aparat Penegak Hukum (APH) karena terindikasi tidak sesuai dengan peruntukannya. Diduga setiap tahun dana KONI ini “bocor”.

Ada data catatan keuangan KONI Kota Pekanbaru, yang diperoleh oleh redaksi media ini banyak belanja diduga diberikan kepada yang tidak berhak, “misalnya tertuang dalam data itu ada dana mengalir untuk ulang tahun Adhyaksa”.

Kemudian ada juga dana mengalir kepada Krimsus atas permintaan MJ yang diduga adalah paman M. Yasir, dan juga ada banyak pihak yang tidak terkait olahraga menerima dana ini.

Terpantau dari publikasi media online beberapa pihak sudah melaporkan kasus dugaan penyalahgunaan dan hibah KONI Kota Pekanbaru kepada Kejaksaan, namun kasus ini sepertinya tidak jalan.

Bahkan dalam media dilihat redaksi “tiap tahun kasus selalu didemo oleh sejumlah elemen” namun tak pernah terdengar ditindaklanjuti apalagi sampai kemeja hijau.

Dalam catatan atau data yang diperoleh redaksi itu juga diduga terdapat adanya Korupsi Kolusi dan Nepotisme, misalnya “adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan anggaran untuk berbagai kepentingan pribadi dari ketua KONI Kota Pekanbaru.

Kemudian ditemukan crew adanya dugaan penyimpangan anggaran untuk pemberian bantuan seperti hari ulang tahun kepada beberapa institusi negara. “intinya sebahagian penerima dana ini terlihat tidak terkait dengan olahraga”.

Dilihat dari data juga adanya dugaan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan konsolidasi ketua KONI kepada beberapa oknum pejabat dan juga adanya dugaan penyalahgunaan anggaran yang  diberikan dan untuk kepentingan pribadi kepada beberapa oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru.

Terhadap adanya dugaan kongkalingkong dana KONI Kota pekanbaru ini, salah seorang tokoh pemuda di Tuah Madani, Arif pernah melakukan klarifikasi kepada ketua KONI Muhammad Yasir, namun tidak mendapat jawaban.

“Terhadap dugaan salah alamat anggaran hibah KONI kota Pekanbaru ini saya sudah pernah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua KONI melalui WhatsApp, namun saya tidak mendapatkan jawaban. tentunya jika hal tersebut benar terjadi maka saya dan masyarakat Kota pekanbaru menyayangkan hal ini, dimana dan KONI yang seharusnya diperuntukan kemajuan  olahraga di Kota Pekanbaru terkesan diselewengkan dan tidak dipergunakan sebagaimana ,” kata Arif, Jumat (12/12/25).

Agar penggunaan anggaran KONI itu sesuai peruntukannya maka “saya meminta Ditreskrimsus Polda Riau untuk mengusut kasus ini, sebab sebelumnya beberapa kali dilaporkan sejumlah pihak kepada Kejaksaan kasus ini jalan ditempat”.

“Selain itu saya juga berharap Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru melakukan pemberitahuan kepada masyarakat Kota Pekanbaru kasus ini dengan sebenar - benarnya, jangan kejaksaan diam agar masyarakat tidak berasumsi negatif terhadap penegakan hukum. Apalagi Presiden Prabowo jelas dalam arahannya pernah menyebut ‘jangan pernah mencuri uang rakyat’,” kata Arif.

Dikonfirmasi Ketua KONI Kota Pekanbaru, Muhammad Yasir, Jumat (19/12/25) tidak berani menjawab, banyak pihak menduga ketua ini tidak takut akan proses hukum.

Pihak Kejaksaan Dikonfirmasi juga membisu.**