Sering Mendapat Desakkan, Akhirnya  Pengacara PT. SPRH Ditangkap! INPEST : Kami Apresiasi Kinerja Kejati Riau

Sering Mendapat Desakkan, Akhirnya  Pengacara PT. SPRH Ditangkap! INPEST : Kami Apresiasi Kinerja Kejati Riau

Pekanbaru- Pasca adanya desakan dari aktivis dan gerakan mahasiswa terhadap Kejati Riau  terkait Pengacara PT SPRH terlibat pembelian kebun Rp. 46,2 Milyar akhirnya berbuah hasil, bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Pengacara PT SPRH Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau .

Sebelumnya, Pengacara PT. SPRH telah enam kali mangkir dari panggilan penyidik dan diamankan pada Senin (8/12/2025) malam. Dalam kasus ini, Zulkifli diduga berperan sebagai kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPR H) yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk melakukan jual-beli kebun sawit yang tidak sah senilai Rp 46,2 miliar.

Dalam kesempatan ini, Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas keberhasilan menangkap Terduga Pelaku Korupsi yang berprofesi sebagai pengacara dari PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) yang telah lama bersembunyi.

Langkah tegas yang dilakukan Kejati Riau adalah bukti nyata bahwa lembaga penegak hukum tidak mengenal status, profesi dalam menuntut keadilan. Oleh karena itu, penangkapan ini menjadi langkah krusial untuk memulihkan martabat hukum dan menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal dari tekanan penegakan hukum di Riau. Kata Ketum INPEST Ir Ganda Mora SH MSi  kepada Tim Media, Kamis,10 Desember 2025.

Kita menyadari bahwa korupsi Dana PI 10 persen di PT SPRH ini tidak pernah dilakukan sendirian. Di balik kasus ini pasti terdapat jaringan yang melibatkan pihak lain — baik dari dalam lingkup  PT. SPRH yakni Dirut PT. SPRH Rahman yang sudah ditetapkan tersangka Tap.Tsk-07/L.4/Fd.2/09/2025 tanggal 15 September 2025, lembaga pemerintah, atau pihak eksternal yang memberikan keuntungan yang tidak sah.

Oleh karena itu, selain terima kasih kepada Kejati Riau, kita juga mendesak agar pihak yang lain terlibat dalam korupsi PT .SPRH Rokan Hilir segera di tahan dan ditangkap, tidak terkecuali pemegang saham Afrizal Sintong yang menyetujui dan memerintahkan pencairan dana tanpa RUPS. Tegasnya Ganda Mora selaku Pihak Pelapor korupsi Dana PI 10 persen PT .SPRH.

Kita harapkan penyidik Kejati dapat mengungkap semua aliran keuangan PT.SPRH dan sebagaimana proses pencairan dana sebesar Rp 551 Milyar tanpa melalui RUPS yang mana diduga pencairan melalui surat perintah kepala daerah dimasa itu. "Semua pihak yang terlibat dalam jaringan korupsi ini harus segera ditahan, disidik, dan dituntut sesuai aturan hukum, tanpa pandang bulu.

Dengan adanya penangkapan pengacara dari PT SPRH ini adalah awal dari perjuangan untuk memulihkan keadilan, tetapi kita tidak bisa berhenti di sini. Sebagai Lembaga Sosial Kontrol, kita akan terus memantau proses penegakan hukum dan mendorong Kejati Riau untuk bekerja dengan transparan, akuntabel, dan tegas. Agar keadilan benar-benar ditegakkan dan Provinsi Riau bebas dari jaringan korupsi yang merusak. Ungkapnya.