Kejati Riau Masih Membisu, Tak Ada Tambahan Tersangka di Kasus Dana PI Rohil. GMPR: "Kalau Tidak Sanggup, Lebih Baik Mundur!"

Kejati Riau Masih Membisu, Tak Ada Tambahan Tersangka di Kasus Dana PI Rohil. GMPR: "Kalau Tidak Sanggup, Lebih Baik Mundur!"

Pekanbaru – Sikap membisu yang terus ditunjukkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam penanganan kasus Korupsi Dana PI PT.SPRH Rp.488 Milyar telah memicu tanda tanya dan  kekesalan yang semakin memuncak di kalangan masyarakat, terutama Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli (GMPR) yang akan melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid II. 

 

Meskipun kasus ini terungkap, tidak ada perkembangan berarti – tak satu pun tersangka tambahan lainya yang ditetapkan, membuat GMPR dan Masyarakat yang telah menunggu keadilan merasa kecewa karena tidak ada klarifikasi mengenai alasan keterlambatan, apalagi penentuan nama-nama lain yang diduga terlibat.

Ketua Umum DPP Gerakan Mahasiswa dan Kepemudaan Peduli Provinsi Riau (GMPR) Ali Jung‑Jung Daulay S. Pd dalam keterangan, Senin (8/12/2025) Ia menilai lambannya sehubungan dengan belum adanya tindakan berarti dari Kejaksaan Tinggi Riau itu menimbulkan keraguan besar di mata publik.

Oleh sebab Itu, Kami mengatakan rasa  KECEWA dan KRITIS terhadap sikap lamban Kejati Riau dalam proses penegakan hukum, meskipun sudah ada tersangka dalam kasus ini yakni Direktur Utama PT.SPRH Rahman SE namun hingga kini belum ada tersangka tambahan dalam kasus ini seperti Kuasa Hukum PT.SPRH terlibat pembelian kebun kelapa sawit Rp. 46 Milyar.

Selanjutnya penegasan, bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Bila benar-nilai dan asas keadilan ditegakkan, maka publik berhak tahu: mengapa proses hukum terhadap oknum terduga penyalahgunaan dana publik demikian lambat? Apakah ada intervensi — atau ketidakberanian — dari pihak berwenang?

Kemudian Kami MENUNTUT agar Kejati Riau segera mengambil tindakan tegas: Menetapkan dengan jelas status tersangka Direktur Utama PT.SPRH Rahman dengan transparan dalam proses penegakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Memberikan penjelasan publik atas segala penundaan dan hambatan dalam pengusutan kasus ini.

Kami PERINGATIN KERAS: Bila Kejati Riau — khususnya pimpinan di tingkat atas — terus bersikap pasif, atau terkesan “melindungi” tersangka sehingga hukum tampak pandang bulu, Kami menegaskan: masyarakat tidak membutuhkan Aparat Penegak Hukum (APH) dengan mental “tempe”  tetapi APH yang tegas, profesional, dan berdiri tegak bersama hukum dan keadilan.

Mari semua elemen mahasiswa serta pemuda di Riau untuk bersiap turun bersama jika Kejati Riau masih membisu. Kita akan kawal terus kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan.  “Jika Kejati Riau tidak sanggup adili dan tetapkan tersangka secara adil — maka lebih baik mundur. Kami tidak butuh hukum yang tebang pilih. Kami butuh keadilan.” Pungkas Ali Jung‑Jung Daulay S. Pd, Ketua Umum DPP GMPR.