SIPP PN Rohil Tak Bisa Diakses Sepekan, Publik Pertanyakan Transparansi dan Kinerja Pengadilan

SIPP PN Rohil Tak Bisa Diakses Sepekan, Publik Pertanyakan Transparansi dan Kinerja Pengadilan

Rohil — Laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir sudah sepekan terakhir tak dapat diakses. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan insan pers tentang transparansi informasi serta kualitas pelayanan peradilan di daerah tersebut.

Padahal, SIPP yang dikembangkan Mahkamah Agung (MA) RI dirancang sebagai sistem berbasis web untuk mendukung keterbukaan informasi publik—memudahkan masyarakat memantau jadwal sidang, status perkara, hingga putusan pengadilan secara daring.

Namun sejak sepekan terakhir, tujuan mulia itu seolah tergerus. Laman SIPP PN Rohil tak bisa dibuka sama sekali. Sejumlah jurnalis dan masyarakat yang rutin memantau perkembangan perkara mengaku kesulitan mendapatkan informasi persidangan.

“Biasanya kami bisa lihat langsung dari SIPP, hari dan jam sidangnya kapan, termasuk ringkasan perkaranya. Tapi sudah seminggu ini tak bisa diakses sama sekali,”ujar Anggi Sinaga, wartawan lokal yang sudah lebih dari 10 tahun meliput di PN Rohil, Kamis  (13/11/2025).

Gangguan ini pun memunculkan dugaan di publik: apakah tidak berfungsinya SIPP berkaitan dengan sejumlah perkara sensitif yang tengah bergulir dan menjadi sorotan?

Beberapa perkara yang mencuri perhatian di antaranya kasus narkotika dengan terdakwa HA alias Hengki, oknum anggota Brimob dalam perkara bernomor 526/Pid.Sus/2025/PN.Rhl, serta gugatan praperadilan JE melawan Polsek Pujud bernomor 4/Pid.Pra/2025/PN.Rhl.

Keduanya dinilai menyentuh langsung isu integritas dan akuntabilitas penegakan hukum di tingkat daerah.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara PN Rohil, Ari Wibowo, S.H., menjelaskan bahwa laman SIPP saat ini sedang dalam proses perbaikan. “Informasi dari tim IT, website SIPP PN Rohil sedang maintenance, Pak. Website sedang diperiksa oleh penyedia webhosting sejak hari Selasa,” ujarnya singkat.

Ia menambahkan, untuk sementara masyarakat dan pihak berperkara dapat memperoleh informasi langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun jawaban tersebut belum cukup meredam kecurigaan publik. Banyak yang menilai, sistem keterbukaan informasi pengadilan seharusnya memiliki backup server atau portal alternatif, mengingat SIPP merupakan platform nasional yang terintegrasi dengan MA.

Selain isu transparansi digital, publik juga menyoroti kondisi ruang sidang PN Rohil yang disebut kurang kondusif. Berdasarkan pantauan sejumlah awak media, dalam beberapa sidang terdengar suara musik dan “storing” keras dari pengeras suara di arah Lapas yang berdekatan, mengganggu jalannya persidangan.

“Kadang suara jaksa dan penasihat hukum nyaris tak terdengar karena bising dari luar. Ini jelas mengganggu jalannya sidang,” ujar seorang jurnalis lain yang enggan disebut namanya.

Tak hanya itu, PN Rohil juga diketahui masih menerapkan sidang daring (virtual) seperti masa pandemi Covid-19, padahal sebagian besar pengadilan di Riau dan nasional sudah kembali melaksanakan sidang tatap muka penuh.

Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan baru: mengapa PN Rohil masih mempertahankan sistem daring, padahal situasi sudah kembali normal?

Sejumlah pemerhati hukum menilai, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Mahkamah Agung, Badan Pengawasan (Bawas), maupun Komisi Yudisial (KY).

 “SIPP itu wajah keterbukaan peradilan. Kalau tidak bisa diakses, ditambah sidang daring yang terus dipertahankan dan ruang sidang yang tak kondusif, publik wajar bertanya-tanya. Ini bukan soal teknis ini soal kepercayaan publik terhadap pengadilan,”tegas seorang advokat yang tidak mau disebutkan namanya .

Hingga berita ini diturunkan, laman SIPP PN Rokan Hilir masih belum bisa diakses oleh para pencari keadilan.