GMPR RIAU Minta Kejati Riau Panggil Mantan Bupati Rohil, Pengacara PT SPRH Terkait Penyimpanan Dugaan Korupsi Dana PI BUMD
Pekanbaru -- Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Peduli Rakyat (GMPR) Provinsi Riau kembali menyoroti dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp 551 miliar yang diterima PT SPRH mulai periode 2023 hingga 2024 ditubuh BUMD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
GMPR Riau menilai bahwa Mantan Bupati Rokan Hilir AS dan Pengacara PT SPRH Z diduga terlibat dalam peran pengurusan dana PT SPRH dan harus segera dipanggil dan diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Riau untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam pengelolaan dana publik.
“Kami meminta Bapak Kepala Kejati Riau Yang Baru agar segera menindaklanjuti dugaan korupsi dana PI BUMD Rohil ini. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan, semua yang terlibat harus diperiksa dan diproses secara hukum".Jelasya. Ketua GMPR Riau Ali Jung-Jung Daulay.
Jadi sampai detik ini, GMPR Riau masih bertanya -tanya kelihaian oknum Pengacara PT SPRH inisial Z ini yang sudah tiga kali mangkir panggilan tidak dilakukan upaya paksa alias dijadikan tersangka. Lantas, dengan Kepimpinan Kepala Kejati Riau yang baru ini mampukah mengungkapnya. Ini PR Buat Pak Kejati !!
Sementara itu, Kabag Hukum GMPR Riau, Muhammad Amri, menambahkan bahwa langkah hukum yang tegas adalah bentuk tanggung jawab institusi penegak hukum terhadap rakyat.
“Negara tidak boleh membiarkan dana publik dipermainkan oleh oknum yang berkuasa. Keadilan harus ditegakkan, dan Kejati Riau memiliki tanggung jawab moral serta konstitusional untuk menuntaskan perkara ini,” ujar Amri.
Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus ini, GMPR Riau akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau dalam waktu dekat untuk mendesak percepatan proses pemeriksaan terhadap ketiga nama yang diduga terlibat.
GMPR Riau menegaskan, perjuangan ini bukan sekadar tuntutan moral, tetapi bentuk nyata dari kontrol sosial mahasiswa dan pemuda terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Provinsi Riau.







