Tok...PN Rohil Vonis Mati Marselinus Kuku Pembunuh Berencana Anggota Polisi Dan Warga
Rohil -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau Si karena terbukti membunuh Personil Polisi Polsek Sinaboi dan satu warga sipil didepan Parkir Karoke See Yu Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum serta menjatuhkan pidana mati" . Kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal SH MH.
Putusan tersebut dibacakan melalui Sidang Daring diruang Sidang Candra Pengadilan Rohil, Rabu 22 Oktober 2025 sekira pukul 19.00 Wib yang diikuti Penuntut Umum Kejari Rohil Danil Sitorus SH, Kuasa Hukum Terdakwa dan Terdakwa Marselinus Kuku di Rutan Bagansiapiapi.
Putusan mati ini juga bersesuaian dengan Tuntutan Penuntut Umum Kejari Rohil pada Sidang Tuntutan Selasa (23/9) yang menuntut Hukuman Mati terhadap terdakwa Marselinus Kuku Alias Marsel anak dari Patrisius Kuku Lau dengan Pasal 340 KUHPidana dan 351 ayat (2) sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu Primair dan kedua Penuntut Umum.
Usai putusan dibacakan, sontak keluarga korban bersujud diruang persidangan dengan mengucapkan "Alhamdulillah Yang Mulia Hakim Ada Keadilan Bagi Anak Kami Almarhum atas hukum setimpal yakni Hukuman Mati.
Kehadiran korban diruang sidang juga didamping Pengacara Korban Alm. Lestari Candra Alias Gepeng , Rahmad Hidayat SH dan Pengacara Alm Herman Alias Rinto Alias dihadiri Andi Nugraha SH MH .
Peristiwa pembunuhan yang menewaskan Herman Alias Rinto Alias Lentu (warga) dan Lestari Candra Alias Gepeng (Personil Polsek Sinaboi) yang terjadi pada hari Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 20.00 WIB didepan Karoke See Yu Bagansiapiapi Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil usai keduanya mengalami luka berat akibat luka tusukan senjata tajam .
Kasus ini berawal di depan parkiran motor karaoke SEE YOU, lalu terdakwa turun dari sepeda motornya menghampiri Herman Alias Rinto Alias Lentu (korban meninggal dunia ) sambil menunjuk mengatakan “ siapa naik honda laju – laju tadi .. ? kau ya…? Kau ya..”,
Kemudian Terdakwa menendang sepeda motor Herman Alias Rinto Alias Lentu dan Lestari Candra Alias Gepeng (Personil Polsek Sinaboi), Kesaksian Lily dan saksi korban Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber berusaha melerai perkelahian tersebut. Kemudian terdakwa pergi kearah Pos Jaga Pintu Gerbang masuk Perumahan BMH ( Bun Me He) meninggalkan Lokasi parkiran karaoke SEE You.
Selanjutnya di depan Pos jaga Pintu gerbang terdakwa langsung memarkirkan sepeda motornya, lalu terdakwa membuka jok sepeda motornya dan mengambil 1 (satu) bilah pisau bergagang kayu yang panjangnya lebih kurang 30 cm. Sambil memegang 1 (satu) bilah pisau tersebut dengan tangan kanannya terdakwa melangkah kearah pintu gerbang masuk Perumahan Bun Me He dan menutup pintunya.
Setelah menutup pintu gerbang terdakwa mengeluarkan pisau dari sarungnya , sarung pisau dipegang terdakwa dengan tangan kiri , disaksikan oleh saksi Farida Hanim Nasution Alias Ida yang saat itu berdiri di depan rumahnya. Setelah sampai di Pos Jaga terdakwa berusaha menelpon temannya yang Bernama Andreas untuk meminta bantuan, namun tidak diangkat lalu terdakwa merekam video sambil mengatakan “ saya dikeroyok “ dan mengirimkan rekaman tersebut kepada Andreas.
Kemudian Terdakwa melihat Lestari Candra Alias Gepeng berjalan kearah Pos Penjagaan , terdakwa dengan memegang 1 (satu) bilah pisau langsung berjalan pula kearah Lestari Candra Alias Gepeng , terdakwa dan Lestari Candra Alias Gepeng bertemu dipertengahan, terdakwa tanpa bicara langsung mengejar Lestari Candra Alias Gepeng,
Lalu melihat terdakwa mengejar dengan pisau Lestari Candra Alias Gepeng berusaha untuk lari sehingga terjadi kejar – kejaran, terdakwa berhasil memotong laju lari Lestari Candra Alias Gepeng dan langsung menusuk bagian dada Lestari Candra Alias dengan pisau.
Melihat Lestari Candra Alias Gepeng ditusuk oleh terdakwa maka Herman Alias Rinto Alias Lent berusaha menolong namun terdakwa langsung menusuk perut Herman Alias Rinto Alias Lentu sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa Kembali mengejar Lestari Candra Alias Gepeng masih memegang pisau sehingga terjadi perebutan pisau dan akhirnya pisau mengenai paha sebelah kanan dan kiri Lestari Candra alias Gepeng.
Kemudian datang saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber mengambil sebatang kayu yang ada di sana dan memukul terdakwa namun kayu tersebut patah , saat itulah terdakwa juga mengejar saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber dan menusuk pisaunya kearah punggung sebanyak 1 kali. Setelah melakukan penikaman terdakwa Kembali ke Pos jaga Perumahan BMH ( Bun Me He) dan saksi Yacob Alias Pakde membuka pintu gerbang perumahan.
Lalu Saksi Andri Simbolon dengan menggunakan sepeda motornya berusaha membawa Herman Alias Rinto Alias Lentu ke RSUD dr Pratomo. Rizal membawa Lestari Candra Alias Gepeng ke luar areal Perumahan BMH ( Bun Me He ) dengan sepeda motornya namun saat melewati pintu gerbang Lestari Candra Alias Gepeng terjatuh dari sepeda motor,
Saksi Dedi Suhendro Alias Dedi Butut Bin Sumber berusaha untuk menolongnya dan setelah itu mereka bertiga menuju ke RSUD dr.Pratomo. Di dalam perjalanan menuju RSUD dr Pratomo Lestari Candra Alias Gepeng mendengkur dan tubuhnya oleh kea rah kanan sehingga kaki kanannya terseret – seret sampai ke RSUD dr Pratomo.







