Menghitung 'Laba' Dari Monopoli DO TBS Milik Hotli Siraid, Rudi Purba: Untung Miliaran, Kontrol Absolute di Beberapa PKS
Rudi Purba.
INHU - Selain mendapatkan kontrol yang absolute terhadap penetapan harga Tandan buah segar (TBS) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Kharisma Agro Sejahtera (KAS), Hotli Siraid selalu Direktur Operasional CV Sawit Alam Permai tentunya dapat mengantongi keuntungan pundi-pundi keuangan yang sangat besar.
Bayangkan saja selain dapat mematok harga TBS milik petani dan para tengkulak, pabrik juga harus berpikir dua kali dalam mengeluarkan arah kebijakan yang mungkin berakibat kontra kepada pemasok tunggal sepertihalnya, Hotli Siraid.
"Meski mungkin PKS mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan petani. Namun tentunya selaku penyalur TBS tunggal (Hotli Siraid) ini dapat merubah wacana alur kebijakan tersebut. Itulah yang namanya kontrol absolute dan ini patut kita duga dapat dilakukan oleh Hotli Siraid mengingat keluhan para petani dan tengkulak dilapangan yang cukup banyak ditemui oleh kami," ujar Rudi Walker Purba Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, kepada Kabarriau.com, Senin (20/10).
Menurut Rudy Purba, ketika salah seorang pelaku usaha memiliki kontrol absolute, dalam kasus 'Monopoli TBS di PT KAS' tentunya sangat banyak pihak yang di rugikan tidak terkecuali pabrik itu sendiri. "Hal yang wajar jika supliyer tunggal dapat mengancam keberlangsungan PKS PT KAS, ingat pabrik hanya dapat beroperasi jika bahan baku diantar oleh mereka," ujarnya.
Menurut Rudi, contoh kasus prakti monopoli tentunya hanya menguntungkan salah seorang pengusaha saja. Dicontohkannya PKS (Karisma Agro Sejahtera) PKS berkapasitas 45 ton/jam yang artinya setidaknya PKS membutuhkan setidaknya 500 ton TBS dalam sehari agar mesin dapat beroperasi.
"Jika sebuah pabrik pada umumnya memberikan fee atau komisi kepada supplayer TBS mencakup hingga Rp150 tiap kilogramnya, maka dikalikan 500 ton per hari, setidaknya pemilik DO mendapat keuntungan kotor sekitar Rp75 juta tiap harinya, dengan catatan angka diatas diluar harga papan PKS yang dipajang tiap harinya," ujarnya.
Dari keuntungan yang sangat besar itu Menurut Rudi, wajar jika CV SAP milik Hotli memiliki power yang absolute dalam menentukan harga TBS disekitaran pabrik, dengan melakukan praktik monopoli yang melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).
"Dan dari perhatian Rp75 juta per hari jika dikalikan perbulan maka menyentuh angka Rp2.2 miliar tentunya itu angka yang sangat fantastis untuk memastikan keberlangsungan praktik monopoli itu," ungkapnya.
Lebih lanjut masih kata Rudi, itu semua perkalian diatas jika di asumsikan hanya berlaku pada satu pabrik saja, fakta dilapangan setidaknya Among dan Hotli melakukan praktek monopoli itu tidak hanya pada satu PKS saja. "Setidaknya pada catatan pribadi saya ada 4 PKS yang dalam kontrol praktik monopoli mereka, dan satu persatu akan kita ungkap ke permukaan," jelasnya.
"Selain kita akan membawa persoalan ini ke meja bupati agar dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat akan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan perpajakan," tegas dia.
Sebelumnya salah seorang pengusaha tengkulak Miswanto, mengaku terancam gulung tikar, jika pada massa puncaknya ia dapat memperoleh 30 ton TBS tiap harinya justru saat ini hanya dapat 5 ton per hari. Malang sekarang dirinya harus menjual beberapa aset agar usaha tetap berjalan.
"Kiranya bapak-bapak pemimpin dapat melihat kenyataan pahit ini, tidak terkecuali pihak kepolisian dapat mengusut persoalan yang mengancam keberlangsungan hidup kami," ujarnya.
Bahkan untuk menghindari praktik monopoli TBS itu salah satu pengusaha tempatan terpaksa memilih mengirim TBS miliknya ke daerah lain, semata-mata langkah itu diambil agar usahanya tak berujung tutup. "Kalau disini saya menjual ke PKS PT KAS sudah pasti rugi karena praktik monopoli, karena setiap buah yang kita antar bukan di bayar langsung oleh pabrik melainkan pembayaran itu dilakukan oleh CV SAP, disinilah praktik monopoli itu karena harga tak lagi bersaing segat," ujarnya.
Masih menurut sumber, sudah menjadi rahasia umum kalau, beberapa tengkulak yang menjadi binaan Hotli Siraid mendapat harga 'spesial' saat pembayaran oleh CV SAP itu.
"Setiap yang antar TBS itu tetap akan di bayar oleh CV SAP tepatnya seorang bendaharawan inisial YS diduga kuat masih adik Hotli. Artinya yang boleh kontrak DO di PKS PT KAS hanya Hotli Siraid seorang, ini yang mematikan usaha orang-orang lain. Jika para tengkulak jadi korban maka petani juga wajib akan kena imbasnya," ungkapnya.
Dirinya berharap agar Bupati Inhu dapat melihat yang terjadi di wilayahnya mengingat ini menjadi hazatan orang banyak. "Kiranya bapak bupati dapat meng-atensi hal ini agar tidak hanya segelintir orang saja yang berwirausaha dan mematikan kami pengepul yang sekedar mencari makan," harapnya.
Data yang berhasil dihimpun Kabarriau.com Hotli Siraid sendiri diketahui pengusaha lokal asal Inhu sebagai suplayer TBS diberbagai PKS disana. Sedikitnya ada 4 CV yang diolah olehnya sebagai penjualan TBS ke tiap-tiap PKS yakni; CV Marina Palma, CV Berkah Sawit Tani, CV Sawit Alam Permai dan CV Putra Inhu.
Adapun modus operandinya CV SAP miliknya membawahi beberapa pemilik 'DO' dengan beberapa kode seperti Kode PTN 061, Kode 058, DO PTN 002, DO PTN 063, DO RPM01.
Terpisah Hotli Siraid saat dikonfirmasi dugaan praktek memonopoli DO TBS di PKS PT KAS, Hotli melalui pesan singkat whatsapp nomor 085265857XXX menyebutkan bahwa:
1. Berita sebelumnya yang saudara buat pada kabarriau.com 14 Oktober 2025, berisikan kabar bohong, ujaran kebencian dan HOAKS
2. Naskah berita yang saudara kirimkan hari ini tanggal 20 Oktober 2025 berisikan tentang cerita yang menyesatkan, tuduhan dan fitnah.
Jika saudara tetap terbit saya akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baik saya dan saat ini saya sedang menempuh jalur hukum terkait pemberitaan sebelumnya. Silahkan jawaban ini dimuat sepenuhnya. Ttd/Hotli Maruli Sirait. Tulis Hotli, Senin (20/10/25) kepada Kabar Riau.







