Ditanya Izin Sedot Pasir Edi Anwar Di Pulau Babi Iwan Gondrong Ajak Ngopi, Menteri ESDM ; Tak Susun RKAB Tiap Tahun Artinya Izin IPR Ilegal
Kabar Karimun - Sebelumnya diberitakan kuota sesuai izin telah habis aktivitas tambang pasir laut milik Edi Anwar masih beroperasi di wilayah perairan Pulau Babi, Karimun, Kepri, hal ini dijawab penasehat hukum (PH) Edi Anwar, Patas Sulaiman Rambe, SH., dengan mendalilkUU pasal 178 PP Nomor 96 Tahun 2021 bahwa IPR tidak Wajib menyusun RKAB (Kuota Produksi).
Kemudian dikonfirmasi ulang Patas Sulaiman tetap bersikukuh kliennya Edi Anwar menyedot pasir sudah sesuai UU tersebut. “Ini ada nomor telepon mitra Edi Anwar, abang coba konfirmasi aja ke beliau,” kata Patas memberikan nomor telepon dengan Nama “Ody Brigade 98 Kepri” foto WhatsApp sesuai nama kontak tersebut akan ditampilkan di foto berita.
Baca Juga :
Diselidiki di Kepri ternyata nama Ody sebenarnya bernama “Iwan Gondrong”, “Dia ini LSM bang biasanya mereka orang dekat disekitar penambang pasir laut,” kata Sumber di Karimun.
Iwan Gondrong sendiri dikonfirmasi memberikan jawaban yang membingungkan publik,
“Setahu saya tidak ada yang namanya RKAB untuk pertambangan rakyat saudaraku, kenapa hal ini bisa terjadi, karena memang ketentuannya yang menguatkan bahwa IPR cuma diberikan tugas untuk laporan berkala dan untuk RKAB itu yang mengeluarkan Menteri untuk tingkatan pemegang IUP, IUPK op khusus. Kontrak Karya dan bukan kewenangan kepala Dinas ESDM Kepri dan hal itu juga sudah mereka koreksi atas kekeliruan atas dokumen RKAB yang dikeluarkan,” jawab Iwan Gondrong sebelumnya.
Lanjutnya, “tetapi kalau memang hal ini mewajibkan untuk menggunakan RKAB bukan ranah kepala Dinas lagi yang mengeluarkan tetapi Dirjen Minerba atau Menteri, itu yang saya ketahui. Dan IPR Edi Anwar merupakan satu satunya IPR pasir laut yang terintegrasi dengan Modi Minerba. Makannya izin Edi Anwar legal, pak bos,” katanya.
Jadi lanjut Iwan Gondrong “coba koordinasi dengan pak Edi Anwar langsung lah ya, biar singkron penjelasannya dan saya salah satu pemegang IPP untuk IPR nya Edi Anwar, makanya kegiatannya terpantau dari hulu ke hilir,” akhir jawab Iwan Gondrong. Sementara Edi Anwar belum bisa dikonfirmasi.
Baca Juga :
Pungkasnya, “kalau ada di Balai nanti kita duduk ngopi barenglah saya masih di kapal otw ke Karimun”.
Wajar publik bertanya pasalnya, media ini pada 30 September 202d telah mendapat informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, “melalui regulasi terbaru RKAB kini dilakukan sepenuhnya melalui sistem informasi terintegrasi dan berlaku untuk satu tahun bukan lagi tiga tahun seperti aturan sebelumnya,” kata Bahlil.
Untuk itu katanya Kementerian ESDM, mewajibkan pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau izin yang setara wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun untuk melanjutkan kegiatan usaha pertambangan secara legal.
“Tanpa RKAB yang disetujui, kegiatan tambang rakyat bisa dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi, bahkan pencabutan izin, karena RKAB berfungsi sebagai dasar operasional yang sah dan menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan,” katanya.
“Tidak menyusun atau menjalankan RKAB sesuai dengan ketentuannya dapat berakibat pada sanksi, hingga pencabutan izin usaha,” pungkasnya.**







