Dituduh Kriminalisasi, Forum Masyarakat Tiga Desa dan Satu Lurah Dukung PT SBP di Inhu
Forum Lintas Tiga Desa dan Satu Kelurahan Nyatakan Dukung PT SBP di Inhu.
INHU - Masyarakat tiga desa dan satu kelurahan di sekitar perkebunan PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) menegaskan tidak ada tindakan kriminalisasi terhadap warga mereka seperti yang sempat dilaporkan sekelompok pihak ke DPR RI belum lama ini.
Sebaliknya warga menilai kehadiran perusahaan justru membantu meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka.
Baca Juga :
Forum tersebut dibentuk, Senin (6/10) guna memperkuat komunikasi dan mempererat hubungan antara masyarakat dari tiga desa dan satu kelurahan di sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU) PT SBP.
Adapun wilayah yang tergabung meliputi Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida, Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Desa Sungai Raya, serta Kelurahan Sekip Hilir Kecamatan Rengat.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa Paya Rumbai Muksin, Pj Kepala Desa Talang Jerinjing Sarman, Kepala Desa Sungai Raya Erwanto dan Lurah Sekip Hilir Rizali Nur Rahmat. Turut hadir Ketua LLMB Kabupaten Inhu Raja Aziz, Ketua Pemuda Pancasila Inhu Taufik Hidayat, Ketua LPM Sekip Hilir Supri Handayani, Kuasa Hukum PT SBP Paryani, SH, serta General Manager PT SBP Lian Raya Tarigan.
Dalam forum tersebut, masyarakat dan ormas menyampaikan pernyataan resmi kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat bahwa mereka mendukung penuh PT SBP dalam pengelolaan HGU eks PT Alam Sari Lestari.
“Forum ini dibentuk agar tidak ada lagi pihak yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan pribadi dan menuduh PT SBP melakukan kriminalisasi, seperti yang disampaikan oleh sekelompok warga di DPR RI,” ujar Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto.
Erwanto menegaskan, keberadaan PT SBP telah memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja lokal dan peningkatan ekonomi warga.
“Kami bersyukur PT SBP mengelola HGU eks PT Alam Sari Lestari. Keberadaannya membantu masyarakat, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi lokal. Setiap bulan, sekitar Rp500 juta uang berputar di Desa Sungai Raya,” ungkapnya.
Dia menilai, protes yang dilakukan sekelompok warga ke DPR RI tidak mewakili kepentingan masyarakat luas, melainkan diduga dilakukan oleh beberapa orang yang memiliki kepentingan pribadi.
Kepala Desa Paya Rumbai, Muksin, juga menegaskan hal senada. Menurutnya, keberadaan PT SBP memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan tidak pernah melakukan tindakan yang merugikan warga.
“PT SBP hanya mengelola HGU yang diberikan pemerintah. Jadi tidak benar kalau disebut melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat. Justru keberadaannya membantu meningkatkan perekonomian warga,” jelasnya.
Sementara itu, GM PT SBP Lian Raya Tarigan menegaskan bahwa perusahaan bekerja sesuai ketentuan hukum dalam mengelola lahan HGU dan tidak pernah mengambil lahan masyarakat. Dia juga membantah tudingan adanya tindakan kriminalisasi.
“PT SBP selalu mematuhi aturan hukum dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. Tidak ada tindakan kriminalisasi seperti yang dituduhkan,” tegasnya.
Ketua Pemuda Pancasila Inhu Taufik Hidayat dan Ketua LLMB Inhu Raja Aziz turut menyampaikan dukungannya terhadap keberadaan PT SBP selama perusahaan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kegiatan silaturahmi tersebut ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan pernyataan sikap Forum Silaturahmi Masyarakat Tiga Desa dan Satu Kelurahan Wilayah HGU PT SBP bersama ormas mitra perusahaan. (Rilis).







