Jawab Patas Sulaiman Rambe Tak Memuaskan Publik, Tambang Edi Anwar Tetap Jalan Padahal Kuota Izin IPR Limit, ESDM Kemana?

Jawab Patas Sulaiman Rambe Tak Memuaskan Publik, Tambang Edi Anwar Tetap Jalan Padahal Kuota Izin IPR Limit, ESDM Kemana?

Kabar Karimun - Sepertinya jawab pemilik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pasir laut yang sudah habis kuota, lawyer Edi Anwar, Patas Sulaiman Rambe, SH, tak masuk akal publik.

Pasalnya Patas Sulaiman mengatakan, “bahwa didalam pasal 178 PP Nomor 96 Tahun 2021 IPR itu tidak Wajib menyusun RKAB (Kuota Produksi) kembali setelah kuota habis”. 

“Kita menyedot, bukan mengeruk Pasir Laut dan kita memakai mesit sedot maksimal 24 PK aja,” kata pengacara muda ini menjawab berita sebelumnya.

Menanggapi jawaban lawyer muda ini membuat publik yang peduli lingkungan bereaksi, dengan mengatakan “mengeruk menyedot semuanya berakibat kerusakan alias harus jelas amdal sesuai izin Edi Anwar”.

“Jika Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Anda habis, Anda harus mengajukan permohonan perpanjangan IPR tersebut sebelum masa berlakunya berakhir, itu baru betul,” kata aktivis lingkungan di Jakarta Batara, Senin (6/10/25).

Aktivis dari yayasan MAPALA ini mengatakan, “IPR itu biasanya dapat diperpanjang hingga dua kali, dengan masing-masing perpanjangan berlangsung selama jangka waktu tertentu sesuai peraturan yang berlaku, pertanyaannya apakah Edi Anwar tersebut sudah diperpanjang?, kalau belum tak ada alasan di melakukan kegiatan sedot pasir laut di lokasi sesuai lokasi atau GPS izin dia,” kata Batara.

Usai kuota Edi Anwar habis dan sebelum melakukan kegiatan mereka harus mengajukan permohonan perpanjangan, “nah sampaikan permohonan perpanjangan ke instansi yang berwenang, biasanya dinas terkait yang menerbitkan IPR terbaru.

“Jadi kalau kuota izin Edi Anwar itu sudah limit wajar publik curiga ada beking dari sejumlah pihak berwenang. Kalau kami dari aktivis lingkungan curiga ada keterlibatan Dinas ESDM setempat,” katanya.

Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau, Ade Fahmi, ST. MT., dikonfirmasi tak menjawab.

Patas Sulaiman Rambe, SH, dikonfirmasi ulang Senin (6/10/25),
“IPR kita Lengkap Izinnya, dari Keputusan Gubernur dan  izin PKKPRL dari KKP”.

Katanya IPR kita izinnya sampai tahun 2028, dan permasalahan Kuota, kan sudah saya jelaskan kita IPR ini berdasarkan ‘Pasal 178 ayat (2)’ PP 96 Tahun 2021 yang berbunyi laporan yang diwajibkan IPR adalah;

1. laporan berkala,
2. laporan akhir 
3. laporan Khusus,

“Dan laporan tersebut kita jalani juga, kita IPR ini tidak ada RKAB dan kita Dapat luas hanya 1 Ha di Wilayah pertambangan Rakyat yang di Pulau Babi, dan itu masuk dalam Wilayah IPR atau disebut WPR, dan harus dipahami bahwa rencana tambang itu bukan izin, melainkan dokumen operasional,” katanya.

Pungkasnya, “yang izin itu adalah IPR. Saya ini Pengacara dan kuasa Hukum yang berintegritas, tidak mungkin saya mau menabrak - nabrak aturan Perundangan - undangan, Kita Taat Hukum, janganlah menggiring Suatu Opini Liar yang seolah - olah ingin membentur kita dengan Dinas ESDM”.**