Lawyer Menjawab, Kuota Sesuai Izin Edi Anwar Habis Namun Tambang Pasir Laut Masih Meraup Rupiah, Begini Kata Patas Sulaiman Rambe, SH

Lawyer Menjawab, Kuota Sesuai Izin Edi Anwar Habis Namun Tambang Pasir Laut Masih Meraup Rupiah, Begini Kata Patas Sulaiman Rambe, SH

Kabar Karimun - Terkait berita “aktivitas tambang pasir laut milik Edi Anwar masih beroperasi di wilayah perairan Pulau Babi, Karimun, Kepri, masih beroperasi walau kuota sesuai izin telah habis, penasehat hukum (PH) Edi Anwar, Patas Sulaiman Rambe, SH., menjawab “izin klien kita lengkap, bukan ilegal,” katanya, Sabtu (4/10/25).   

Hal itu dikatakan dia menjawab berita kabarriau.com “Ditreskrimsus Polda Kepri Kemana? - Kuota Sesuai izin Habis Namun Tambang Pasir laut Edi Anwar Masih Meraup Rupiah”.

Terkait dalam berita disebutkan sumber media ini ada beking Patas Sulaiman menjawab, “izin lengkap ngapain kami harus memakai bekingan dan/ dukungan dari APH. Bahwa didalam pasal 178 PP Nomor 96 Tahun 2021 bahwa IPR tidak Wajib menyusun RKAB (Kuota Produksi),” jelasnya.

“Karena kita menyedot, bukan mengeruk Pasir Laut dan kita memakai mesit sedot maksimal 24 PK aja,” lanjut pengacara muda ini.

Kemudian ada sumber menyebut dalam rapat ada yang tak diundang, Patas Sulaiman mengaku yang hadir saat itu semua diundang, “dan ini bukti undangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Karimun”. 

“Itu saya kirimkan bukti undangan bang,” pungkasnya setelah mengirimkan dua file vdf undangan ke redaksi kabarriau.com.

Sebelumnya diberitakan “Aktivitas tambang pasir laut milik Edi Anwar masih beroperasi di wilayah perairan Pulau Babi, Karimun, Kepri, meskip kuota izin operasionalnya telah habis, operasional ini kabarnya dibeking oknum laut wilayah itu”.

Hal itu membuat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau, tak berkutik menghentikan kegiatan yang merusak alam tanpa memiliki izin yang jelas tersebut.

Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau, Ade Fahmi, ST. MT., dikonfirmasi tak menjawab, sebab terdengar kabar kalau dia menjawab akan di gas oleh oknum laut di wilayah tersebut.  

Hal ini diungkap oleh seorang narasumber yang bisa dipercaya bersama pejabat terkait yang hadir pada Senin lalu. “Kami sudah ikut aturan. Kuota sudah habis, izin tak berlaku lagi,” katanya.

Dalam pertemuan tersebut, pihak Dinas Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui secara terbuka bahwa aktivitas Edi Anwar tidak lagi memiliki dasar hukum. Namun, mereka mengaku berada dalam tekanan dari aparat penegak hukum.

“Seharusnya izin Edi Anwar tidak boleh lagi jalan (beroperasional). Tapi anehnya, Edi Anwar masih bisa beroperasi. Ini jelas melanggar,” ulas sumber yang minta dirahasiakan karena takut dikejar oknum di laut.

“Kami orang bawah. Secara aturan jelas tak boleh, kuota sudah habis. Tapi kami ditekan. Ada APH, bahkan pihak Oknum laut yang suruh buka izin ini,” ujarnya menirukan perkataan pejabat SDM Provinsi Kepri.

Situasi ini menimbulkan kemarahan di kalangan pihak yang mengikuti aturan. "Kami ini sudah stop, ikut aturan kalian, persoalan ini bisa menimbulkan masalah hukum di kemudian hari”.

“Tapi kenapa Edi Anwar masih jalan? Kalau begini artinya ada keberpihakan yang melanggar hukum,” tegas narasumber.

Dalam sidang sebelumnya, pejabat SDM menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional secara langsung, meski undang-undang menegaskan bahwa izin yang sudah habis tidak bisa diperpanjang tanpa prosedur resmi.

"Kalau ikut undang-undang, memang tidak bisa jalan. Tapi kami ditekan dari atas,” jelasnya.

Bukti kecurigaan di intimidasi oleh oknum APH dan oknum laut, Kabid Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepulauan Riau, Ade Fahmi, ST. MT., dikonfirmasi membisu.**