Dua Pelaku dan 5 Hektare Ladang Ganja Diproses Polisi Aceh

Dua Pelaku dan 5 Hektare Ladang Ganja Diproses Polisi Aceh

Kabar Hukum - Dirnarkoba Polda Aceh Kombes Muhammad Anwar Reksowidjojo membenarkan ada Dua pemilik 5 hektare ladang ganja, di Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Aceh berinisial MU (36) dan SF (26) yang ditangkap.

Kedua pemilik ladang ganja itu akan dijerat Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Penagkapan ini bermula, Personel Polsek Sawang, Aceh Utara mendapat informasi dari masyarakat adanya kebun ganja di hutan kecamatan setempat.

"Ketika diselidiki anggota berhasil menangkap dua orang pelaku berserta barang bukti 20 kg ganja kering di sebuah gubuk," kaanya, Sabtu (20/7/19).

Kronologisnya, di sebuah gubuk polisi melihat ada empat orang pria dan langsung melakukan penggerebekan.

"Ketika digerebek, dua di antaranya kabur sementara sisanya dibekuk. Dari dalam gubuk itu, petugas menyita ganja kering seberat 20 kg," lanjutnya. 

Gubuk tersebut di Dusun Alue Leuhop, Gampong Lancok, setelah dimanakan petugas melakukan interogasi dan pelaku mengaku bahwa ganja itu milik mereka dari hasil panen di ladang seluas 5 hektare tersebut.

Selanjutnya, personel Polsek Sawang dan dibantu Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe menuju lokasi ladang ganja tersebut untuk dilakukan pemusnahan.**