BPN Diminta Tegas, Warga Minta Ukur Ulang Lahan Eks HGU PT Alam Sari Lestari

BPN Diminta Tegas, Warga Minta Ukur Ulang Lahan Eks HGU PT Alam Sari Lestari

Warga Desa Sungai Raya Kecamatan Rengat mendesak BPN segara ukur ulang HGU eks PT Alam Sari Lestari..

INHU - Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, semakin memanas. Masyarakat Kecamatan Rengat bersama PT Sinar Belilas Perkasa (SBP) mendesak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera melakukan pengukuran ulang.

Desakan ini muncul setelah banyak pihak mengklaim sebagai pemilik lahan di atas bekas HGU tersebut. Masyarakat Desa Sungai Raya dan Kelurahan Sekip Hilir khawatir konflik horizontal terjadi jika BPN tidak segera turun tangan.

Kepala Desa Sungai Raya, Erwanto, SE, menilai langkah pengukuran ulang mendesak dilakukan. Hal senada juga diungkapkan Lurah Sekip Hilir, Rizal Nur Rahmad, yang menegaskan bahwa PT SBP adalah pemenang lelang resmi, sehingga BPN harus memberi kepastian hukum.

Sementara itu, PT SBP melalui kuasa perusahaan Fitria Masfita, SH, menegaskan telah mengajukan permohonan resmi kepada Kanwil BPN Riau sejak Agustus 2025. Permohonan itu mencakup pengukuran ulang, pendaftaran hak, hingga penerbitan sertifikat pengganti.

“Semua dokumen sudah lengkap, mulai dari sertifikat HGU, risalah lelang, peta kebun, hingga sketsa lokasi. Kami berharap BPN segera memproses agar tidak terjadi persoalan di lapangan,” jelas Fitria, Sabtu (27/9).

Dengan berbagai pihak yang mengklaim kepemilikan, masyarakat bersama PT SBP kini menunggu ketegasan ATR/BPN sebagai otoritas pertanahan. (Jason)