Ganda Mora: Kasus Dugaan Korupsi BUMD Rohil Seperti Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah, Kejati Riau Tak Mampu Temukan Dirut Rahman Dan Kuasa Hukumnya

Ganda Mora: Kasus Dugaan Korupsi BUMD Rohil Seperti Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah, Kejati Riau Tak Mampu Temukan Dirut Rahman Dan Kuasa Hukumnya

Pekanbaru -- Hukum terasa tidak sama, di mana yang kuat seringkali kebal dari hukum, sementara yang lemah lebih mudah menjadi korban penegakan hukum. Seperti contoh penanganan kasus yang terjadi ditubuh BUMD Rohil / PT. SPRH (Perseroda) yang ditangani Kejati Riau Limpahan Kejagung RI sampai detik ini belum mendapat kepastian hukum.

Publik cenderung sinis atau tidak percaya terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Riau (Kejati Riau) dianggap gagal dalam mengungkap kasus dugaan korupsi PT. SPRH (Perseroda) melalui dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai Rp 551 miliar periode 2023-2024 . Sampai-sampai  Direktur Utama PT. SPRH tidak dapat disentuh hingga melenggang bebas.

 Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi selaku Pelapor sebelumnya menilai Kejati Riau bisa diharapkan kinerjanya namun saat ini kami anggap gagal , pasalnya pemanggilan Rahman Dirut BUMD Rohil / PT. SPRH (Perseroda) dan Zulkifli Kuasa Hukum PT. SPRH yang mangkir tanpa diberikan tindakan hukum dari Kejati. Kata Ganda, Kamis 11 September 2025.

Oleh karenanya, disini kami menduga ada kecurigaan konfirasi dalam kasus ini, karena seharusnya ada upaya paksa namun tidak dilakukan apa - apa ? Ada apa dan mengapa takut untuk lakukan upaya paksa dan atau kalau melarikan diri harus ada status DPO, buktikan bahwa institusi kejaksaan kredible untuk pemberantasan korupsi. Jangan macam harimau ompong ungkap kasus PI.

Jelasnya hingga saat ini belum ada proses hukum yang merujuk penetapan tersangka. Disini kami sangat kecewa atas kinerja Kejati Riau, Apakah sekelas Kejati Riau tak mampu mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMD Rohil diubah jadi PT. SPRH (Perseroda) tersebut. sebutnya.

Dibeberkan Ganda, sebelumnya kita ketahui, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Rabu (2/7/2025) melakukan Penggeledahan di Kantor BUMD PT SPRH Perseroda dijalan Perniagaan Kota Bagansiapiapi dan dibeberapa tempat yang berlokasi di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya, Kejati Riau sudah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali terhadap Rahman Dirut BUMD PT. SPRH (Perseroda) dan Zulkifli Kuasa Hukum PT. SPRH meski mangkir dari panggilan. Namun sampai saat ini proses hukum belum membuahkan hasil yang diharapkan oleh khususnya Masyarakat Kabupaten Rohil.

Dalam hal ini Ketua Umum DPN Indepanden Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora SH MSi meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk turun tangan melakukan supervisi dan pengawasan terhadap penanganan kasus yang ditangani Kejati Riau. Pungkasnya