Ada apa? Ketua DPRD Medan Tidak Mendukung Rekomendasi Komisi 4 Terkait Kawasan Jalan Pukat 2 Tidak Boleh Ada Bongkar Muat
photo : Spanduk Rekomendasj DPRD Kota Medan 2.
Kabar Medan - Truk Kontainer masih bebas beroperasi di Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan padahal Badan Kenaziran Masjid Al Muqorrobin beserta masyarakat telah memasang spanduk yang bertuliskan Hasil Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan kawasan ini dilarang bongkar muat karena melanggar zonasi pemukiman dan UU No 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Pelanggaran Bisa di beri sangsi pidana.
Wong Cun Sen Ketua DPRD Kota Medan tidak mendukung di pasangnya Portal dan menertibkan ekspedisi karena akan menciptakan pengangguran.
Baca Juga :
"Ekonomi kita lagi sulit kok malah mau menutup usaha orang, kayak mana kalau ada saudara kita yang bekerja disitu, udah puluhan tahun ekspedisi beroperasi di situ," ungkapnya, Kamis (28/8/2025).
Sebelumnya Badan Kenaziran Masjid Al Muqorrobiin bersama jemaah menggelar Rapat terkait Rekomedasi Komisi 4 DPRD Kota Medan yamg tidak dilaksanakan Pemko Medan terkait Ekspedisi di Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung
Kesimpulan Rapat tersebut adalah :
1. Memasang Spanduk di jalan Pukat 2 yang berisikan
Hasil Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan kawasan ini dilarang bongkar muat karena melanggar zonasi pemukiman dan UU No 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Pelanggaran Bisa di beri sangsi pidana
2. Memasang Portaly (Tiang Portal Gawang) dengan Swadaya Maayarakat untuk menghindari agar kontainer dan truk besar diatas tonase (tidak sesuai aturan) tidak bisa masuk ke jalan pukat 2.
"Demikian rapat kita pada hari ini, dan akan kita tindaklanjuti," kata japar Sekretaris BKM Masjid Al Muqorrobiin.**







