Rekomendasi Komisi 4 Tak Dilaksanakan Pemko Medan, BKM Masjid Bersama Masyarakat Gelar Rapat Akan Pasang Tiang Portal Di Jalan Pukat 2

Rekomendasi Komisi 4 Tak Dilaksanakan Pemko Medan, BKM Masjid Bersama Masyarakat Gelar Rapat Akan Pasang Tiang Portal Di Jalan Pukat 2

photo : Rekomendasi Komisi 4 Tak Dilaksanakan Pemko Medan, BKM Masjid Bersama Masyarakat Gelar Rapat Akan Pasang Tiang Portal Di Jalan Pukat 2

Kabar Medan - Paska Tim Inafis Polrestabes Medan mendatangi TKP kasus Pembunuhan di jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung, Badan Kenaziran Masjid (BKM) menggelar rapat setelah sholat Isya di masjid Al Muqorrobiin bersama Tokoh Pemuda. dan Tokoh Masyarakat dan Ormas Islam PSIN untuk mengambil suatu pernyataan sikap, Rabu (27/8/2025)

Selain kasus pembunuhan yang di bahas, masjid Al Muqorrobiin bersama Tokoh Pemuda. dan Tokoh Masyarakat dan Ormas Islam PSIN juga membahas terkait Rekomendasi DPRD Kota Medan yang tidak di laksanakan Pemko Medan terkait Ekspedisi yang berada di Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. 

Japar Sekretaris BKM memimpin rapat untuk membahas kedua hal tersebut.

Adapun kesimpulan Rapat terkait Kasus Pembumuhan di Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung adalah : 

1. Masyarakat, Badan Kenaziran Masjid beserta ormas Islam PSIN mendesak Kepolisian agar memasang police line di depan rumah (TKP) dan tidak ada lagi aktifitas di dalam rumah tersebut karena lokasi (TKP) bersebelahan dan di depan mihrab (kiblat) 
2. Masyarakat meminta kepolisian bekerja secara transparan profesional
3. Apabila dalam waktu 3X24 jam tidak dipasang police line di depan rumah (TKP) oleh pihak kepolisian dan transparansi kasus ini maka pihak masyarakat dan BKM beserta ormas PSIN akan melakukan Aksi Demo di Polrestabes Medan.

Selanjutnya Kesimpulan Rapat terkait Rekomedasi Komisi 4 DPRD Kota Medan yamg tidak dilaksanakan Pemko Medan terkait Ekspedisi di Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung adalah :

1. Memasang Spanduk di jalan Pukat 2 yang beriaikan 

Hasil Rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan kawasan ini dilarang bongkar muat karena melanggar zonasi  pemukiman dan UU No 22 Tahun 2009 tentang 
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan Pelanggaran Bisa di beri sangsi pidana

2. Memasang Portaly (Tiang Portal Gawang) dengan Swadaya Maayarakat untuk menghindari agar kontainer dan truk besar diatas tonase (tidak sesuai aturan) tidak bisa masuk ke jalan pukat 2.

"Demikian rapat kita pada hari ini, dan akan kita tindaklanjuti," kata japar Sekretaris BKM Masjid Al Muqorrobiin.**