Polisi Tak Pasang Police Line Di TKP Kasus Pembunuhan Di Jalan Pukat 2, Komisi 1 DPRD Medan Sebut Pelanggaran SOP
Photo : Robi Barus Anggota DPRD Kota Medan.
Kabar Medan - Kasus Penganiayaan yang menyebabkan kematian di Jalan Pukat 2 Nomor 50 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung menjadi tanda tanya publik karena pihak kepolisian tidak memasang Police Line di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Robi Barus Komisi I DPRD Medan menyebut tidak adanya police line di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus pembunuhan di Jalan Pukat 2 Nomor 50 sebagai pelanggaran prosedur standar kepolisian.
"Police line sangat penting dalam mengamankan TKP dan mengumpulkan bukti yang akurat, kok ada perlakuan yang berbeda dalam kasus ini oleh pihak kepolisian," ungkapnya, Senin (29/8/2025)
Sebelumnya Warga Sekitar Jalan Pukat 2 Kelurahan Banteng Timur Kecamatan Medan Tembung resah melihat adanya kasus pembunuhan di lingkungannya, bahkan warga tidak melihat polisi melakukan pemasangan police line di tempat kejadian pembunuhan tersebut.
"Kok bisalah tempat kejadian pembunuhan tidak di pasang police line, ada apa?," ungkap warga yang tidak mau di sebut namanya Minggu, (24/8/2025)
LAPORAN KRONOLOGIS KEJADIAN PEMBUNUHAN
I. Identitas Pelapor
• Nama : Dading
• Jabatan : Kepala Lingkungan
• Instansi : Kelurahan Bantan Timur
• No. HP : 085261022272
II. Identitas Korban
• Nama : Lina
• Umur : 40 an
• Jenis Kelamin : Perempuan
• Alamat : Jl. Duyung No 34.
III. Identitas Terduga Pelaku
• Nama : Chandra
• Umur : 40 an
• Jenis Kelamin : Laki laki
• Alamat Domisili : Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung
IV. Waktu dan Tempat Kejadian
• Hari/Tanggal : Minggu/24 Agustus 2025
• Waktu : Sekitar Jam 00.30 Wib
• Tempat : Jalan Pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung
V. Kronologis Kejadian
Pada hari Minggu tanggal 24 Agustus 2025 sekitar pukul 00 30 WIB, Mobil Inafis Polrestabes Medan mendatangi lokasi kejadian yang berada di jalan pukat 2 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung karena adanya laporan dari pihak RS Columbia Aksara bahwa di karenakan ada korban/pasien dengan kondisi yang mencurigakan, lalu pihak inafis polrestabes Medan memanggil kepala lingkungan 13 (Dading). Pihak Inafis Polrestabes Medan memyatakan kepada Kepling 13 bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penganiyaan yang mengakibatkan kematian yang di duga dilakukan oleh Chandra terhadap korban Mr X di lokasi Jalan Pukat 2 No 50 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
Kepling 13 menyatakan bahwa dirinya bersama Idris Tarigan Inafis Polrestabes Medan dan Tim langsung mengecek ke dalam lokasi kejadian yang berada di lantai 3 di dalam kamar yang di duga milik chandra.
Pada saat di kamar Kepling 13 melihat bercak darah yang tercecer di sudut lantai di bawah buffet dan di gorden jendela.
Kepling 13 melihat Tim Inafis Polrestabes Medan mengamankan dan membawa terduga pelaku pembunuhan yang bernama Chandra.
Setelah Chandra di bawa oleh pihak Inafis Polrestabes Medan, Kepling 13 membubarkan diri dari lokasi kejadian pada pukul 03.00 Wib.
Demikian laporan kronologis ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Tidak adanya dokumentasi yang di ambil oleh Kepling 13.
Pemasangan police line dalam kasus pembunuhan sangat penting karena beberapa alasan:
- Mengamankan TKP: Police line membantu mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari gangguan atau kontaminasi yang dapat merusak bukti.
- Melindungi Bukti: Police line mencegah orang-orang yang tidak berwenang memasuki TKP dan mengganggu bukti yang ada.
- Memfasilitasi Investigasi: Police line memungkinkan tim investigasi untuk bekerja dengan lebih efektif dan efisien dalam mengumpulkan bukti dan melakukan analisis.
- Mencegah Kontaminasi: Police line mencegah kontaminasi bukti dengan bahan atau zat asing yang dapat mempengaruhi hasil investigasi.
Dengan memasang police line, pihak kepolisian dapat memastikan bahwa TKP tetap aman dan bukti-bukti yang ada dapat dikumpulkan dengan baik, sehingga proses investigasi dapat berjalan dengan lebih efektif.
Tidak memasang police line pada Tempat Kejadian Perkara (TKP) dapat dianggap sebagai kelalaian dalam menjalankan prosedur standar kepolisian. Namun, apakah itu dapat dianggap sebagai pidana atau tidak, tergantung pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam beberapa kasus, kelalaian dalam memasang police line dapat mempengaruhi proses investigasi dan pengumpulan bukti, sehingga dapat berdampak pada hasil kasus. Oleh karena itu, penting bagi pihak kepolisian untuk memastikan bahwa prosedur standar diikuti dalam menangani kasus kejahatan.**







