Di duga Tanpa PBG, Bangunan ITM Gedung Arca Kota Medan Dirobohkan Alat Berat, PAD Bocor, Di Minta Transparansi Penjualan Aset Pendidikan
Photo : Bamgunan ITM Gedung Arca Kota Medan.
Kabar Medan - Bangunan Gedung Arca Kota Medan kini di robohkan oleh Alat berat dan khabarnya di jual karena ego yayasan kini menjadi sorotan dari Edy Murya, SH advokad dan Rahmadsyah aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara.
Rahmadsyah mengatakan sesuiai dengan keterbukaan Informasi publik dirinya meminta Transparansi penjualan aset pendidikan bangunan ITM Gedung Arca yang dapat dicapai melalui beberapa cara ¹:
- *Inventarisasi Aset*: Melakukan pendataan aset yang dimiliki oleh institusi pendidikan, termasuk informasi mengenai jenis, kondisi, nilai buku, lokasi, dan status penggunaan aset.
- *Penilaian Aset*: Mengevaluasi kondisi fisik dan fungsi aset, serta menentukan nilai buku dan potensi manfaat jika aset tersebut dijual atau dialihkan.
- *Dokumen Penjualan*: Menyusun dokumen penjualan yang memuat detail mengenai aset yang dijual, nilai penjualan, syarat dan ketentuan penjualan, serta mekanisme penyelesaian jika terjadi perbedaan pendapat.
- *Pengawasan dan Audit*: Melakukan pengawasan dan audit terhadap proses penjualan aset untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Baca Juga :
"Dalam konteks penjualan aset pendidikan apakah sudah memuat prinsip tranaparansi, kita minta jangan ada yang di tutupi," ungkapnya, Jum'at (22/8/2025)
Lanjut Rahmat mengatakan bahwa beberapa prinsip yang dapat diterapkan untuk memastikan transparansi penjualan aset pendidikan adalah ¹:
- *Transparansi dan Akuntabilitas*: Proses penjualan aset harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan dokumen yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik.
- *Keterlibatan Pihak yang Berwenang*: Proses penjualan aset harus melibatkan pihak yang berwenang, seperti pimpinan institusi pendidikan dan otoritas terkait.
- *Penggunaan Teknologi Informasi*: Penggunaan teknologi informasi dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penjualan aset, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas.
"Dengan menerapkan prinsip-prinsip tersebut, institusi pendidikan dapat memastikan bahwa penjualan aset dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta meminimalkan risiko penyalahgunaan wewenang," katanya.
Dirinya bersama Edy Murya, SH advokad juga meminta Pemko Medan periksa pemilik bangunan apakah bangunan tersebut sudah memiliki Persetujuan bangunan Gedung
"Untuk menghindari kebocoran Pendapatan Asli Daerah Kota Medan, bangunan ITM Gedung Arca yang sudah di jual harus memiliki PBG," pungkasnya.**







