Saat HUT RI ke - 80, Imigrasi Di Minta Usut Warga Negara Asing Rayakan Kemerdekaan Di Duga Tanpa Izin Di Restoran Jalan Gatot Subroto Medan

Saat HUT RI ke - 80, Imigrasi Di Minta Usut Warga Negara Asing Rayakan Kemerdekaan Di Duga Tanpa Izin Di Restoran Jalan Gatot Subroto Medan

Photo : Saat HUT RI ke - 80, Imigrasi Di Minta Usut Warga Negara Asing Rayakan Kemerdekaan Di Duga Tanpa Izin Di Restoran Jalan Gatot Subroto Medan

Kabar Medan - Di Saat Warga Kota Medan merayakan HUT Kemerdekaan RI ke - 80, Sekelompok yang di duga warga negara asing menggelar kegiatan hari kemerdekaan di salah satu Cafe yang berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Sei Sikambing C2 Kecamatan Medan Helvetia.

Awak mendapat informasi dari seorang warga bahwa kegiatan tersebut di duga tanpa izin.

Kepling Kelurahan Sei Sikambing C II membenarkan bahwa kegiatan tersebut tanpa izin.

"Memang benar, di cafe itu mereka mengadakan kegiatan tapi setelah saya cek mereka gak ada kordinasi ke pihak aparatur pemerintah setempat, sudah saya sampaikan juga ke pemilik cafenya bang," ungkapnya, Senin (16/8/2025)

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa ada bendera Pakistan dan pemotongan kue yang bergambar bendera Pakistan, khabarnya para pengunjung kafe tersebut merayakan kemerdekaan negara Pakistan.

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara mengatakan harusnya kegiatan tersebut memiliki izin karena sepengwtahuan dirinya Imigrasi Indonesia melarang warga negara asing melakukan kegiatan tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:

- *Izin Tinggal*: Warga negara asing harus memiliki izin tinggal yang valid untuk berada di Indonesia.
- *Izin Kerja*: Jika warga negara asing ingin bekerja di Indonesia, mereka harus memiliki izin kerja yang sesuai.
- *Izin Kegiatan*: Untuk kegiatan tertentu, seperti penelitian, kegiatan keagamaan, atau kegiatan lainnya, warga negara asing mungkin memerlukan izin khusus.

*Sanksi bagi Warga Negara Asing yang Melakukan Kegiatan tanpa Izin*:

- *Denda*: Warga negara asing dapat dikenakan denda sebagai konsekuensi dari melakukan kegiatan tanpa izin.
- *Deportasi*: Dalam kasus yang lebih serius, warga negara asing dapat dideportasi dan dikenakan larangan masuk kembali ke Indonesia.
- *Sanksi Administratif*: Warga negara asing dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin tinggal atau izin kerja.

*Pesan untuk Warga Negara Asing*:

- *Pastikan untuk memahami ketentuan yang berlaku*: Sebelum melakukan kegiatan di Indonesia, pastikan untuk memahami ketentuan yang berlaku dan mengurus izin yang diperlukan.
- *Mengikuti aturan*: Mengikuti aturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia untuk menghindari sanksi dan penalti hukum.

"Kita berharap Imigrasi melakukan pemeriksaan. Apakah kegiatan tersebut memiliki izin atau tidak," katanya.

Rahmad juga meminta pihak Kelurahan Sei Sikambing CII mendata perizinan dan data identitas kependudukan cafe tersebut

"Kita sudah menghubungi pihak Kecamatan dan Kelurahan agar mendata dan mengaudit perizinan dan identitas kependukan restoran tersebut," pungkasnya.

Awak media mencoba melakukan konfirmasi terhadap hafis yang khabarnya pemilik restoran melalui pesan WA namun tidak di balas.**