PT. MNA/ Wilmar Group Kangkangi Disnaker Sumut Dan Tak Patuhi PERMA No 1 Tahun 2016

PT. MNA/ Wilmar Group Kangkangi Disnaker Sumut Dan Tak Patuhi PERMA No 1 Tahun 2016

Photo : Irfan Fadila Mawi, SH LBH K.SPSI Sumatera Utara

Kabar Medan - Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara menggelar mediasi pertama antara Pimpinan PT Multimas Nabati Asahan dengan Pimpinan Daerah LBH K.SPSI Provinsi Sumatera, Handi dan Suprianto, Kamis (14/8/2025)

Amatan awak media PT Multimas Nabati Asahan tidak menghadiri panggilan mediasi pertama oleh Disnaker Sumatera Utara.

Irfan Fadila Mawi, SH LBH K.SPSI Sumatera Utara mengatakan ketidakhadiran perusahaan dalam mediasi di dinas Ketenaggakerjaan apabila jika sudah dipanggil secara patut, dapat dianggap sebagai tidak beritikad baik dan juga ketidak hadiran perusahaan tanpa alasan yang sah, hal ini dapat dianggap sebagai ketidakpedulian terhadap proses penyelesaian sengketa.

"Jauh jauh Pekerja dari Batu Bara menghadiri panggilan, namun kita kecewa terhadap PT Multimas Nabati yang tidak hadir," ungkapnya, Kamis (14/8/2025)

Irfan Fadila Mawi, SH juga mengatakan bahwa Kehadiran pihak Buruh/Pekerja dalam mediasi, menunjukan sikap kooperatif selama proses, menunjukkan itikad baik serta menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan masalah.

"Jika perusahaan apabila  tidak hadir dalam panggilan yang sah selanjutnya maka pihak buruh/pekerja memohon kepada Mediator untuk menerbitkan dan atau  mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang ada.," katanya.

Irfan Fadila Mawi, SH juga mengatakan bahwa secara hukum pihak buruh/pekerja sudah memenuhi ketentuan sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 secara tegas mewajibkan para pihak untuk menghadiri pertemuan mediasi secara langsung, baik dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.**